Aksinews.id/Larantuka – Inilah cara Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, memacu peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Ia mewajibkan para pejabat setempat menandatangani perjanjian kinerja dengan dirinya. Diberi signal bahwa tahun 2023 mendatang akan diserta sanksi, mundur dari jabatan bagi yang tidak mencapai target kinerja.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Bupati ketika menghadiri kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kerja Antara Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan Penjabat Bupati Flores Timur, di aula Setda Flotim, Kamis (7/7/2022).
“Untuk hari ini, teman-teman tanda tangan perjanjian kinerja. Ini hanya ganti kulit saja, silahkan ditandatangani. Tahun depan, mungkin agak keras sedikit. Tanda tangan bermaterai dengan pengunduran diri, ketika capaian kinerja tidak tercapai,” ungkap Penjabat Bupati Flotim.
Penjabat Bupati menjelaskan bahwa untuk mencapai kinerja yang baik, ada banyak hal yang menentukan. “Capaian kinerja itu ada beberapa indikator. Salah satunya adalah serapan anggaran. Kedua, reformasi birokrasi, dan ada banyak hal lainnya. Bisa dipelajari di Biro Organisasi,” ujarnya.
“Yang paling bermasalah adalah serapan anggaran. Ini menjadi masalah di setiap tempat. Ini sudah setengah tahun lebih, jadi harus dipercepat. Kalau bulan Agustus sudah mencapai 50 persen, maka itu sudah lumayan baik,” pesannya.
Doris Rihi selanjutnya mendorong setiap Pimpinan Bagian dan OPD untuk mengupayakan tersedianya alat absen eletkronik sebagai bagian dari upaya menunjang capaian kinerja dimaksud. Doris menyadari bahwa penggunaan absen elektronik dapat meningkatkan kinerja setiap instansi baik di tingkatan OPD maupun di unit-unit pelayanan seperti puskesmas dan kecamatan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Flores Timur, Muhamad Zulkarnain, SH., M.Hum., dalam laporannya menegaskan bahwa Kegiatan Penyesuaian Perjanjian Kerja Antara Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan Penjabat Bupati Flores Timur ini sendiri merupakan wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.
Perjanjian Kerja ini disusun oleh Pimpinan Tertinggi Kabupaten yakni Bupati yang menyusun Perjanjian Kerja tingkat Pemerintah Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati. Dan, Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD); Perjanjian Kinerja di tingkat SKPD dan unit kerja mandiri Pemerintah Kabupaten disusun oleh Pimpinan SKPD kemudian ditandatangani oeh Bupati dan Pimpinan SKPD atau unit kerja.
Menurut Zulkarnain, Penyesuaian Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 ini didasarkan pada Surat Bupati Flores Timur Nomor BO.065/25/Knrj.RB/2022, tanggal 29 Juni Perihal Revisi Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, dan dilakukan untuk 30 Organisasi Perangkat Daerah yang sudah menyiapkan Dokumen Penyesuaian Kinerja untuk ditandatangani. (AN-01/Prokompim Flotim)