Aksinews.id/Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PATRIA-PMKRI), Maksimus Ramses Lalongkoe, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende yang menggusur sebuah rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kota Ende pada Senin, 4 Mei 2026.
“Saya sangat-sangat menyayangkan kebijakan itu, karena kebijakan itu sungguh jauh dari kebijakan beradab”, ujar pria yang biasa disapa Ramses ini, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan beradab kata Ramses merujuk pada rangkaian aturan, tindakan, atau keputusan yang disusun berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, moralitas, dan sopan santun, serta bertujuan memuliakan martabat manusia.
“Kunci utamanya adalah memuliahkan martabat manusia, sehingga bukan hanya sekadar menjalankan aturan tetapi harus berpedomaan pada nilai-nilai”, tegas Ramses.
Mantan Jurnalis ANTV ini menilai, kehadiran pemerintah bukan hanya sekadar menerapkan sebuah aturan, tetapi lebih mengutamakan sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan itu terlihat dari pelaksanaan sebuah kebijakan, apakah disertai tawaran solusi atau tidak? Sebab, di situlah letak kemampuan seorang pemimpin yang bisa dikatakan memiliki sifat kepemimpinan.
Untuk itu, kata Ramses, bupati Ende sebagai pengendali utama di daerah itu, harus mencari solusi yang tepat terhadap masyarakat terdampak. Jangan membiarkan air mata rakyat kecil jatuh tanpa adanya kebijakan yang beradab.
“Bupati itu pengendali utama, harusnya mencari solusi bagi warga terdampak dan jangan biarkan air mata rakyat kecil jatuh tanpa solusi”, ucapnya.
Ramses juga memberi apresiasi terhadap perjuangan PMKRI Cabang Ende, yang melihat peristiwa penggusuran itu sebagai peristiwa kemanusiaan yang harus diperjuangkan. “Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PMKRI Cabang Ende yang telah berjuang menentang penggusuran itu, ini perjuangan kemanusiaan yang maha mulia”, katanya. (*/AN-01)

















