Aksinews.id/Jakarta – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyebut Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan. Kasusnya menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Jumlah korban dan arus manusia yang diperdagangkan, semakin memperlihatkan ketidakmampuan negara dalam mengatasi kemiskinan dan kebodohan. Kondisi ekonomi dalam negeri dan ketiadaan lapangan pekerjaan menjadi faktor pendorong utama warga terjebak sindikat perdagangan orang.
“Regulasi terkait, yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak mampu melindungi warga sehingga menjadi korban perdagangan orang, tumpul dalam menjerat pelaku sindikat yang bekerja semakin canggih, serta isinya perlu penyesuaian dengan KUHP baru yang lebih progresif,” ungkap JAITPRO dalam pernyatan sikapnya, yang dikeluarkan Rabu (13/5/2026) di Jakarta.
Sedikitnya, 24 tokoh yang mengeluarkan pernytaan sikap JAITPRO ini. Yakni, Pdt. Elga Sarapung dari Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta, Noorhalis Madjid juga dari Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta/LK3 Banjarmasin, Ista Widhi (Institut DIAN/Interfidei Yogyakarta), Pdt. Paoina Bara Pa (Tim KARGO PMI El Tari), Filomena Z. Loe (Pelangi Batas NTT), Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas Hanaf Perempuan), Imelda Sulis Setiawati Seda (Yayasan Donders Tambolaka), Pdt. Marhaeni Mawuntu (Terung Ne Lumimuut/TeLu), Sr. Verena Simatupang FCJM (Talitha Kum Regio Medan), Sr. Egidia HK / Ellen Manik (Talitha Kum Regio Lampung), Sr. Christa FCh (JPIC FCh – Talitha Kum Palembang), Pdt. Obertina M. Johanis (WCC Pasundan Durebang), Sr. Anastasia Ratnawati OSU (Kongregasi Suster Ursulin Jakarta), Sr. Irena OSU (Kongregasi Suster Ursulin Jakarta), Sr. Katarina FSGM (Ketua JPIC FSGM / Pengurus Talitha Kum Indonesia), Pdt. Herlina Ratu Kenya (GKS Waingapu), Yunita (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama/JAKATARUB), P. Marselinus Vande Raring SVD (TRUK F), Roby Sanjaya (LBH Rakyat Khatulistiwa/RAKHA), Crisna Akbar (SEI-SBMI),
RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus ( Ketua KKP-PMP Regio Sumatera), Rosidin (Institut Fahmina), Greg Retas Daeng, SH., MH (Direktur Advokasi PADMA Indonesia) dan Adi Bunardi (PP IJABI)
Kehadiran negara dalam wajah aparat dari berbagai institusi yang berwenang menangani kasus-kasus perdagangan orang, menurut JAITPO, tidak serius dan tidak kompeten. “Bahkan di sejumlah kasus, mereka menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sehingga penanganan kasus berjalan lambat dan tidak kunjung terselesaikan,” tandasnya.
Di tengah catatan-catatan kritis di atas, lanjut mereka, kami juga mengapresiasi aparat dari berbagai institusi yang bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, imparsial, serta setia menjaga sumpah jabatan.
“Jaringan lintas iman memiliki kepedulian untuk turut bersuara, menyampaikan pesan keimanan dan moral, bahwa manusia sejatinya harus dilindungi dari tindak kejahatan apapun, terutama kejahatan paling purba yaitu perdagangan orang. Manusia harus dimanusiakan, dijaga dan lindungi harkat martabatnya, bukan diperdagangkan bagai barang dan bahkan dijadikan budak,” tandas JAITPO.
Karena itu, kami organisasi dan individu antar iman yang tergabung dalam JAITPO (Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang), mendesak:
- Presiden Republik Indonesia menghentikan perdagangan orang dan segera mengusut tuntas kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang menjadi perhatian publik di berbagai wilayah di Indonesia, dengan mengutamakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban, baik antar daerah, maupun antar negara, antara lain: kasus buruh dan PRT asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere Sikka, kasus perbudakan di Sumba, dan kasus-kasus online scam yang terjadi diberbagai wilayah, terutama Aceh, Sumut, Kalbar, Sulut, Jakarta, Jabar, dan NTT.
- Pemerintah bersama DPR RI segera merevisi sejumlah peraturan, antara lain: UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (dan turunannya), mengingat belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi dengan KUHP baru, sehingga menimbulkan multi tafsir dan adanya kenyataan bahwa pola perdagangan orang berkembang sangat cepat, terorganisir, baik nasional maupun trans-nasional. Segera menuntaskan revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan untuk berkomitmen mendorong dan mengawal perubahan regulasi serta penuntasan kasus-kasus perdagangan orang, mendesak keseriusan negara dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang. Negara wajib hadir untuk keamanan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya. (*/AN-01)

















