Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

KOMPAK Indonesia Desak KPK Proses Hukum Kasus Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa di Bank NTT

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Jakarta – KPK RI didesak segera memproses hukum kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa di Bank NTT senilai Rp100 Miliar pasca kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024 lalu, dari mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine dan Beny R. Pelu dipetieskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan itu disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulisnya kepada pers Jumat, 8 Mei 2026.

banner 325x300

“Meski kalah di praperadilan dari Absalom Sine Cs, itu bukan berarti alasan bagi OJK RI untuk diamkan kasus PT Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, karena ini menyangkut uang rakyat NTT yang dirampok dari Bank NTT. KPK agar segera memproses ulang (penyelidikan ulang, red) kasus tersebut dengan mengikuti prosedur penanganan hukum yang benar, dan dilengkapi dokumen yang valid,” jelas Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, putusan Pengadilan Negeri Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Sidang Prapradilan (Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst) pada Jumat, 19 Juli 2024 yang mengabulkan gugatan Absalom Sine dan Beny R. Pelu, bukan lah menjadi alasan bagi OJK NTT untuk berhenti memproses hukum kasus tersebut, melainkan menjadi dorongan bagi KPK untuk menyelamatkan uang rakyat NTT yang dirampok. Itu adalah bukti Kejahatan Kemanusiaan merupakan Pelanggaran Ham Ekosob rakyat kecil NTT, kata Gabriel, demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat NTT yang telah diproses hukum dan divonis hukuman pidana terkait kredit macet atau dugaan kredit fiktif di Bank NTT.

“Harus ingat, banyak orang yang sudah diproses hukum dan vonis serta menjalani hukumannya akibat dugaan kredit macet atau kredit fiktif di bank NTT. Kredit Rp100 Miliar PT Budimas Pundinusa bukan uang sedikit. Uangnya hilang begitu saja, tetapi para terduga pelaku selalu lolos. Hukum harus adil bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Terkait kasus kredit fiktif PT Budimas Pundinusa Rp100 Miliar, Gabriel mengungkapkan bahwa OJK RI pernah secara resmi menginformasikan kepada KOMPAK Indonesia, bahwa OJK RI telah melimpahkan berkas perkara kasus Kredit Fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar ke Kejaksaan Agung RI.

Dari sebab itu, KOMPAK Indonesia lanjut mengkonfirmasi informasi OJK RI it ke Kejagung RI melalui surat resmi pada 19 November 2024. Namun dalam balasan surat resmi Kejagung RI ke KOMPAK Indonesia pada 20 Desember 2024 (Nomor: B-5345/F.2/Fd.2/12/2024), Kejagung membantah informasi tersebut.

“Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak pernah menerima berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama PT Budimas Pundinusa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Gabriel mengulang surat Kejagung RI ke Kompak Indonesia.

Lanjutnya, “Bahwa terkait perkara PT Budimas Pundinusa dengan tersangka atas nama Absalom Sine, S.E alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) OJK adalah merupakan perkara tindak pidana umum dan saat ini penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.”

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul yang dikonfirmasi awak media pada Selasa, 14 Januari 2024 menjelaskan, bahwa benar tersangka AS dan BRP dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik OJK ke Kejari Kota Kupang pada 2 Juli 2024. Kemudian dibuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Juli 2024.

Namun seperti diketahui bersama, lanjutnya, bahwa ada putusan praperadilan (Pengadilan Negeri Pusat pada 19 Juli 2024, red) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka (AS dan BRP) tidak sah.

“Kan begitu, sehingga kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2024 dengan permintaan untuk dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.

Menurut Rindaya, Kejari Kota Kupang sementara ini menunggu hasil penyelidikan kembali dari OJK RI terkait kasus dugaan krediti fiktif PT Budimas Pundinusa.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Perwakilan NTT, Jeparmen Menalu yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 17:23 WITA gagal terhubung, karena Jeparmen memblokir nomor kontak wartawan sejak 12 Desember 2024.

Dihubungi lagi oleh awak lain media ini di hari yang sama melalui nomor kontaknya, Jeparmen terhubung namun enggan menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan. (*/AN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *