Larantuka – Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Daerah Flores Timur benar-benar dipermasalahkan. Kuasa hukum Petrus Sabon Ama Dosi, kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng, Meridian Dewanta Dado, SH mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka. Inspektorat Daerah Flores Timur dituntut membayar ganti rugi secara imateriil senilai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Kami pada tanggal 13 Januari 2021 akan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat,” tandas Meridian Dewanta Dado, dalam press releasenya yang diterima aksinews.id Rabu (13/1/2021).
Advokat Peradi yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT ini mendampingi tersangka Petrus Sabon Ama Dosi, kuasa direktur CV Global Nusa Alam (GNA) yang sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya, PPK dan konsultan perencana. Kontraktor pelaksana memenangkan tender proyek Peningkatan SPAM IKK Ile Boleng Kecamatan Ile Boleng dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.865.798.000 (delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).
“Dasar dan alasan kami mengajukan gugatan perdata terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat adalah terkait hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur atas permintaan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” ungkap Meridian Dewanta Dado, SH.
Dijelaskan, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020, menyatakan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.528.040.739 (satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). “Itulah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk menetapkan klien kami Petrus Sabon Ama Dosi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” papar dia.
Dia menilai jumlah kerugian Negara yang disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 sama sekali tidak benar. Inspektorat Flotim sama sekali tidak memperhitungkan bukti adanya pengembalian uang yang telah dilakukan oleh kliennya ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) jauh sebelum perkara disidik oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur.
“Dengan fakta itu, artinya Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dalam menjalankan fungsi auditnya telah tidak menguji atau mengevaluasi seluruh bukti sesuai urutan proses dan kerangka waktu kejadian sehingga keabsahan bukti yang dikumpulkannya selama pelaksanaan audit tidak memiliki nilai pembuktian yang obyektif, bersifat sepihak, dan tidak independen,” tandasnya.
Celakanya lagi, menurut dia, auditor Inspektorat Flotim tidak pernah melakukan klarifikasi dengan kliennya selaku kontraktor pelaksana proyek SPAM IKK Ile Boleng. Ya, “Kami juga memiliki fakta-fakta bahwa dalam mengidentifikasi, mengkaji, membandingkan, mengumpulkan dan mengevaluasi semua bukti dalam pelaksanaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ternyata Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait, khususnya terhadap Klien kami, padahal permintaan klarifikasi kepada Klien kami sangat berguna untuk menguji fakta-fakta dan mengevaluasinya secara seimbang dan objektif,” ungkap Meridian Dewanta Dado.
Dia menjelaskan bahwa setelah penghentian kontrak pada tanggal 16 Desember 2019, kliennya telah beritikad baik mengembalikan uang ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai total Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari total uang muka yang telah diterimanya senilai Rp.1.773.159.600 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah). “Sehingga seharusnya pengembalian uang oleh klien kami diperhitungkan sebagai selisih nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” tegas advokat yang selalu berpenampilan nyentrik ini.
“Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur selaku Tergugat dan Kejaksaan Negeri Flores Timur selaku Turut Tergugat itu maka kami menuntut agar Pengadilan Negeri Larantuka memutuskan bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Audit Insepktorat Nomor : Itda.5/01/LHP – PKN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Oleh karenanya, sambung dia, “Proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur juga menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang akurat sebab didasarkan pada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang prosesnya cacat hukum, nilainya tidak nyata dan tidak pasti sehingga kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 harus ditunda proses penyidikan dan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sampai dengan putusan dalam perkara gugatan perdata yang kami ajukan ini berkekuatan hukum tetap.”
Tak habis disitu. Meridian Dewanta Dado juga mengajukan tuntutan ganti rugi. Ya, “Kami juga menuntut agar Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur dihukum untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada Klien kami senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), sebab akibat hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tidak obyektif dan tidak independen dengan tidak menggubris fakta pengembalian uang yang telah dilakukan oleh Klien kami ke Kas Daerah Pemkab Flores Timur senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) itu, telah membuat Klien kami ditetapkan selaku tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibukota Kecamatan (IKK) Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018,” tegasnya.(*/fre)