Aksinews.id/Lewoleba – Permohonan pengunduran diri Paskalis Yoseph Setet, SE alias Pace Punang dari jabatan pelaksana tugas (plt) Kadis/Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak serta merta direstui. Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, APT, MT, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami alasan pengunduran diri tersebut.
Apakah permohonan pengunduran diri Pace Punang bisa ditolak? Ya, “Bisa (ditolak). Makanya, kami pelajari dulu. Karena (jabatan) bukan hak seorang PNS (pegawai negeri sipil). PNS diangkat dalam jabatan tertentu, karena terkait dengan kinerja yang bersangkutan”, tandas Paskalis Ola Tapobali, menjawab aksinews.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/8/2021).
Dia menjelaskan bahwa setiap PNS diangkat dalam jabatan tertentu. “Jadi tidak ada PNS dalam pangkat dan golongan ruang apapun yang tidak memiliki jabatan saat ini”, tandasnya.
Jabatan, menurut dia, bukan hak tapi juga bukan kewajiban. Jabatan merupakan bagian dari manejemen PNS. “Diangkat dalam jabatan dan diberhentikan dalam jabatan, ada syarat- syaratnya, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja”, ungkap Paskalis Ola Tapobali.
PNS adalah sebuah organisasi. Sehingga seseorang yang sudah memilih profesi ini harus tunduk dan taat pada ketentuan yang berlaku di dalam organisasi PNS. Ya, “Karena sudah memilih berprofesi sebagai PNS yang adalah organisasi, maka semua harus tunduk pada Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Kewajiban dan Larangan”, tandasnya.
Karena itu, “Pengunduran diri yang bersangkutan (Pace Punang-Red) nanti kami pelajari, memenuhi unsur yang mana. Selanjutnya diikuti dengan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika berkaitan dengan Hak, maka silakan setiap PNS memilih, menerima atau menolak. Tapi kalau berkaitan dengan manajemen PNS, maka ada yang memiliki kewenangan untuk itu, termasuk kewenangan pembinaan”, tutur mantan Kadis PUPR Lembata ini.
“Jadi kami akan dalami, tidak terpenuhi pada unsur mana sehingga yang bersangkutan meletakkan jabatan itu. Toh nanti tetap akan diangkat dalam jabatan yang lain juga entah struktural ataupun fungsional, Jadi kalau melepas pada jabatan ini, mau diangkat dalam jabatan apa? Staf pun memiliki jabatan. Ini yang perlu kami dalami lagi, biar sesuai ketentuan yang ada. Sebagai ASN, kita diatur dalam UU 5 Th 2014, dan berkaitan manajemen PNS, ada PP 11 Th 2017 dan PP 17 Th 2020”, papar dia.
Ditanya apakah PLT Bupati bisa mengangkat pejabat pengganti Pace Punang, jika permohonannya disetujui, Paskalis Ola Tapobali menyatakan, “Dapat”. Ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. “Bahkan Sekda juga boleh. Untuk angkat PA (Pengguna anggaran) juga boleh. Diatur dalam PP 12/2019 dan PMDN 64/2020”, tandasnya.
Selain itu, jelas dia, PP 17 Tahun 2020 juga membuka ruang. “Dalam hal penugasan seorang PNS”, ungkap Sekda Lembata ini.
Sebagaimana diberitakan aksinews.id sebelumnya, Paskalis Yoseph Setet, SE alias Pace Punang meletakkan jabatannya setelah mendapat tudingan PLT Bupati Lembata, Thomas Ola kalau dirinya melakukan intimidasi tanpa klarifikasi siapa dan kapan mengintimidasi. Dalam suratnya nomor : 01/PYS/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Lembata, Pace Punang menyampaikan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya. Saat ini, Pace menjabat Sekretaris sekaligus pelaksana tugas Kadis PMD.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang saya emban. Pengunduran diri ini semata-mata agar segala pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat berjalan secara baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Pace Punang dalam suratnya.
Permohonan mundur Pace Punang dari Plt Kadis PMD Lembata ini disampaikan pada saat Dinas PMD sedang dalam tahapan proses Pilkades serentak se-Lembata. Ada 144 desa di Kabupaten Lembata yang akan melaksanakan Pilkades secara bersamaan. Desa-desa sudah membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan sedang bersiap-siap untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pilkades Serentak.
Pace Punang sendiri mengaku tidak nyaman bekerja dalam situasi dengan sarat dengan prasangka. Dia sendiri mengaku belum tahu menahu kapan dirinya melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasinya. “Selain mengurus desa, kami (PMD) juga mengurus PKK. Kalau kerja tidak becus memang saya marah. Ini semata-mata untuk memperbaiki kinerja staf bukan intimidasi untuk sesuatu kepentingan pribadi saya. Saya bukan orang politik. Saya ini bekerja berdasarkan aturan”, tandasnya.
Mantan Kabid Promosi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata ini menuturkan bahwa dirinya sempat menghadap Sekda Lembata, guna mencari jalan keluar “masalahnya” dengan PLT Bupati Lembata. “Saya juga tidak pernah dipanggil Pak PLT Bupati untuk klarifikasi”, jelasnya.(fre)