Aksinews.id/FLORES TIMUR – Dalam sesi shering pada Perpas XII Regio Nusra berlangsung di Gedung Multievent Hall OMK Sta. Caecilia Keuskupan Larantuka, Rabu 2 Juli 2025, isu eksploitasi energi terbarukan menjadi sorotan perwakilan dari Keuskupan Agung Ende.
Perwakilan dari Keuskupan Agung Ende, RD. Evan Lando memaparkan keterkaitan erat antara proyek energi panas bumi dan peningkatan migrasi, terutama di kawasan dengan ketergantungan tinggi terhadap sumber daya lahan dan air.
RD. Evan Lando mengatakan, ketidakhati-hatian dalam menentukan arah pembangunan energi justru berisiko melahirkan krisis sosial-ekologis yang berkelanjutan.
Eksplorasi panas bumi, yang mengubah lahan pertanian dan perkebunan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi, telah memicu privatisasi aset dan mengganggu mata pencaharian tradisional masyarakat lokal.
Perubahan pola penggunaan lahan ini bukan hanya menghapus sumber ekonomi komunitas agraris, tapi juga memperbesar ketimpangan sosial.
Konflik agraria yang berkepanjangan kerap muncul akibat ketidaksesuaian antara kepentingan ekonomi proyek dan hak-hak warga atas tanah.
Tak hanya itu, konversi lahan turut menciptakan kompetisi terhadap sumber daya air permukaan, memperumit tata kelola lingkungan dan memperdalam ketegangan sosial.
Berangkat dari kondisi itu, berbagai pihak di lingkungan Gereja menegaskan bahwa eksploitasi energi geothermal perlu dipahami sebagai salah satu penyebab tak langsung meningkatnya migrasi, baik internal maupun keluar daerah.
Kehilangan akses terhadap tanah dan air menjadi pendorong utama perpindahan penduduk, khususnya kaum muda, yang tidak lagi melihat masa depan di tanah kelahiran mereka.
“Pembangunan energi harus mempertimbangkan relasi alam dan manusia sebagai kesatuan, bukan sebagai dua entitas terpisah,” tegas perwakilan Keuskupan Agung Ende.
Dalam semangat ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus, pendekatan terhadap pembangunan energi haruslah bersifat komprehensif, melibatkan semua pemangku kepentingan, serta peka terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekologis lokal.
Pemilihan sumber energi seperti matahari, angin, dan biomassa perlu dikaji secara serius sebagai alternatif yang lebih kontekstual dan minim dampak negatif bagi masyarakat.
Mengutip kembali Laudato Si’, RD. Evan mengingatkan bahwa tidak ada dua krisis yang terpisah, lingkungan dan sosial, melainkan satu krisis sosial-lingkungan yang kompleks.
Solusinya, tegas RD Evan bukan dalam sekadar teknologi atau investasi, melainkan pada pemulihan martabat manusia, penghapusan kemiskinan, dan pelestarian bumi yang menjadi rumah bersama.
Sebagaimana diketahui, Perpas XII Regio Nusra di Larantuka, Keuskupan Larantuka berlangsung dari tanggal 1-5 Juli 2025. Selain 9 keuskupan Regio Nusra, dalam kegiatan tersebut hadir juga delegasi Keuskupan Pangkalpinang (keuskupan transit migran-perantau) dan delegasi Keuskupan Sandakan, Keningau dan Kota Kinabalu, Malaysia (keuskupan tujuan migran-perantau).
Perpas XII Regio Gerejawi Nusra dihadiri oleh Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, Uskup Maumere, Mgr. Edwaldus Martinus Sedu, Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maximus Regus, Uskup Denpasar Mgr. Silvester San, Uskup Larantuka, Mgr. Fransiskus Kopong Kung, Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku dan Uskup Weetebula, Mgr. Edmundus Woga.
Perpas XII Regio Gerejawi Nusra di Keuskupan Larantuka mengusung tema “Gereja Berwajah Perantau Berziarah dalam Pengharapan: Mencari Solusi Praktis Pastoral”. (Ansel Atasoge)

























Jauh sebelum isu geothermal semarak, migrasi orang NTT ke luar daerah/negeri sudah marak dan banyak yang jadi korban, bahkan, hingga kini. Jadi, migrasi itu bukan karena persoalan geothermal. Di sisi lain, jika persoalan geothermal diatasi dengan baik, migrasi, saya yakin, akan bisa dikurangi karena geothermal, jika dikelola dengan baik, akan membawa kesejahteraan: kita keluar dari keadaan tradisional menuju kondisi moderen, sekali lagi, dengan syarat geothermal itu dilakukan secara baik. Dengan demikian, tugas kita adalah mengawal proyek geothermal itu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan manusia dan lingkungannya, bukan dengan melarangnya. Dia hanya dilarang, jika tidak membawa kebaikan bagi manusia dan lingkungan. Jika membawa kebaikan, mengapa dilarang?