ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pertepedesia Berencana Gugat Kemendes PDT ke PTUN Gegara Pecat Tenaga Profesional Pendamping Desa

aksinews by aksinews
5 Maret 2025
in Headline, Nasional, Polkam
1
Pertepedesia Berencana Gugat Kemendes PDT ke PTUN Gegara Pecat Tenaga Profesional Pendamping Desa

Mendes PDT, Yandri Susanto

0
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang biasanya dipimpin politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini berganti ke politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Kebijakan menteri terkait tenaga pendamping profesional (TPP) desa pun jadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari PKB, Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda saat audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang menggantung nasib mereka.

ADVERTISEMENT

“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas,” ujar Huda dalam keterangannya, Selasa 4 Maret 2025.

Dia menegaskan, alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

“Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang,” tuturnya.

Huda menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

Dia meminta agar pengelolaan jasa profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos maupun penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benar-benar dikelola secara profesional.

Sementara anggota Komisi V DPR dari PAN, A. Bakri HM menanggapi tudingan bahwa pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa, dilakukan sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like dislike). Menurut Bakri, Komisi V DPR telah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional pendamping desa yang akan membantu tugasnya.

Bakri pun membantah tuduhan politisi PKB tersebut, karena pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.

Dengan demikian, kata legislator PAN Dapil Jambi itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka itu adalah langkah dari Mendes Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

“Jadi, apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat bersama DPR,” kata Bakri, Selasa (4/3/2025).

Bakri juga menepis anggapan pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dia meyakini Mendes Yandri tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

“Takutnya juga nanti terjadi kepentingan-kepentingan, oleh sebab itu pendamping desa perlu orang profesional yang murni betul memikirkan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Perkumpulan Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) berencana menggugat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pemecatan sepihak ribuan tenaga pendamping profesional (TPP) desa di berbagai wilayah. Langkah ini diambil setelah Kemendesa PDT ngotot tidak melanjutkan kontrak para pendamping desa yang menggunakan hak politiknya dalam Pemilu 2024 lalu.

“Pertepedesia menilai Kemendes PDT tidak memberikan ruang klarifikasi cukup kepada anggota kami yang diberhentikan secara sepihak. Pertepedesia saat ini mengkaji secara serius membawa kasus ini ke jalur hukum, baik ke PTUN maupun menyiapkan pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sekjen Pertepedesia, Bahsian Micro dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan pemberhentian TPP yang didasarkan pada status mereka sebagai mantan calon anggota legislatif (caleg) telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi ratusan TPP di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan UU Nomor 6/2024 tentang Desa.

“Bahkan kebijakan penghentian kontrak TPP ini melanggar prinsip hak atas pekerjaan yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Penghentian ini akan memicu pengangguran baru yang tak perlu,” katanya.

Kebijakan penghentian TPP karena status mantan caleg, kata Bahsian, juga bersifat diskriminatif. Kebijakan ini menggenaralisasi jika semua TPP mantan caleg sebagai pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tanpa mempertimbangkan integritas dan rekam jejak individu.

“Anggota Pertepedesia maju caleg tidak semata karena persoalan kekuasaan tetapi juga didorong keinginan untuk memperjuangkan desa mereka di ruang politik saat menjadi terpilih sebagai anggota legislatif,” katanya.

Bahsian menilai, penghentian massal TPP dapat menganggu program pembangunan desa yang sedang berjalan terutama di daerah tertinggal. Apalagi para pendamping desa yang dipecat adalah tenaga berpengalaman dengan masa kerja 4-8 tahun.

“Kebijakan Kemendes PDT ini mengancam pembangunan karena desa akan kehilangan tenaga pendamping yang berpengalaman melakukan advokasi baik dalam proses penyusunan, pengawasan, maupun evaluasi program pembangunan desa. Padahal berbagai program prioritas Presiden Prabowo seperti swasembada pangan bertumpu di kawasan perdesaan,” katanya.

Dari berbagai pertimbangan tersebut, kata Bahsian, Pertepedisia akan terus mendesak Kemendes PDT untuk mencabut kebijakan penghentian massal TPP karena status caleg. Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada para TPP yang terdampak kebijakan sepihak Kemendes PDT.

“Pertepedesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak TPP dan memastikan bahwa pembangunan desa dapat berjalan dengan adil dan berkelanjutan. Kami berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat desa,” ujar dia. (AN-01)

Tags: PANpendamping desaPKBTPP
Previous Post

Rabies, Air Mata dan Harapan Eradikasi, Mungkinkah?

Next Post

Pasca Retret Kepala Daerah, Koalisi Anti Korupsi Laporkan Mendagri Tito Karnavian ke KPK

aksinews

aksinews

Next Post
Pasca Retret Kepala Daerah, Koalisi Anti Korupsi Laporkan Mendagri Tito Karnavian ke KPK

Pasca Retret Kepala Daerah, Koalisi Anti Korupsi Laporkan Mendagri Tito Karnavian ke KPK

Comments 1

  1. Alan says:
    4 bulan ago

    Terkait Masalah Pendamping Desa Pada Tahun 2015-2023 Dalam SOP Larangan Pendamping Desa tidak Boleh Berpolitik praktis, Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Tidak Boleh Tender Proyek dll.

    Beberapa Hal menjadi Catatan Serius adalah Banyak Desa Yang masuk Penjara Alasan Kurangnya SDM Pendamping Desa, Kerja Kirang Maksimal, Tidak Melakukan Advokasi Secara Baik sehingga Banyak Desa Yang Masuk BUI.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
Menjembatani Sakral dan Sosial: Makna Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus dalam Perspektif Sosiologi Agama

Menjembatani Sakral dan Sosial: Makna Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus dalam Perspektif Sosiologi Agama

23 Juni 2025

Recent News

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
Menjembatani Sakral dan Sosial: Makna Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus dalam Perspektif Sosiologi Agama

Menjembatani Sakral dan Sosial: Makna Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus dalam Perspektif Sosiologi Agama

23 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved