Aksinews.id/Larantuka – Lima bulan aparat desa, baik perangkat desa maupun BPD di Kabupaten Flores Timur bekerja tanpa gaji. Pasalnya, Alokasi Dana Desa masih mengendap, dan belum dicairkan. Buntutnya, belasan sekretaris desa mengadu ke DPRD Flores Timur di gedung Bale Gelekat Lewotana, Senin (10/5/2021).
Selain berdialog, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Flores Timur juga menyampaikan pernyataan sikap. Butir pertama pernyataan sikap itu, mempersoalkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 3 ayat 1 berbunyi: “penghasilan dibayarkan tiap bukan”.
“Namun realita di lapangan selama ini tidak berjalan sesuai peraturan bupati. Maka kami forum Sekertaris Desa se-Kabupaten Flores Timur mewakili perangkat Desa se-Kabupaten Flores Timur menuntut agar dicermati/ditinjau kembali terkait pasal 3 ayat 1 Peraturan Bupati No 3 tahun 2016”, tohok mereka.
Kedua, sejak awal tahun anggaran 2021 hingga memasuki bulan ke-5 menjalankan roda pemerintahan di desa, dana operasional pemerintahan desa yang bersumber dari transfer daerah untuk Alokasi Dana Desa tidak kunjung direalisasikan. “Tuntutan beban kerja kami semakin tinggi. Kami menuntut Alokasi Dana Desa diperuntukan operasional pemerintahan desa segera direalisasikan”, tandas mereka.
Ketiga, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Merujuk pada Surat edaran menteri Dalam negeri RI nomor 141/978/SJ, tertanggal 3 Februari 2020, perihal: pengelolaan data kepala desa dan perangkat desa yang erat kaitan dengan permintaan data kepala desa dan perangkat desa untuk penerbitan NIPD.
Sayangnya, “Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut OPD terkait padahal semua data kepala desa dan perangkat desa sudah disampaikan melalui WAG Siskeudes Flotim. Kami menuntut agar data tersebut segera diproses sesuai dengan isi surat Menteri Dalam Negeri RI di atas untuk selanjutnya proses penerbitan NIPD bagi perangkat desa di Kabupaten Flores Timur.”
Keempat, Pemberhentian Perangkat Desa. Merujuk para Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 141/4268/SJ, tertanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Desa. “Kami forum meminta agar Bupati Flores Timur dan Komisi A DPRD Kabupaten Flores Timur memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Desa yang tidak taat aturan memberhentikan perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.”
Sekretaris desa yang hadir dalam dialog di DPRD Flotim itu antara lain dari Desa Bantala, Desa Lamawalang, Desa Tuakepa, Desa Lamanabi, Desa Lewokluok, Desa Tanawerang, Desa Waibao, dan Desa Terong.
Menanggapi tuntutan forum perangkat desa, Ketua DPRD Flotim, Robertus Kereta mengatakan dana itu seharusnya dibayar setiap bulan. Ya, “Faktanya dari bulan Januari sampai sekarang belum dibayar. Padahal bupati sendiri dalam rapat bersama sudah memutuskan anggaran itu harus direalisasikan setiap bulan. Di tataran kebijakan sudah clear tapi kendalanya diimplementasi”, ungkap Robert.
Wakil Ketua I DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon langsung mendesak pemerintah agar segera merealisasikan demi kepentingan operasional pemerintahan desa. “Harus dibayar setiap bulan, tidak boleh tunda-tunda. Kita akan uji pada bulan Juni mendatang dengan forum perangkat desa dan pemerintah”, ujarnya.
Menurut dia, anggaran itu diajukan oleh dinas PMD setiap bulan ke Badan Keuangan Daerah. Tapi, sampai saat ini, belum direalisasikan. “Ini soal karakter pemerintah yang mengabaikan hak orang. Menjadi soal konsisten pemerintah untuk merealisasikan pada saatnya”, tandasnya.
Terkait kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Kabon, aspek penegakan hukum harus dilaksanakan maksimal. Sehingga ada sanksi untuk mendukung aturan dan ada efek jera terhadap kepala desa yang melanggar aturan. Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur, Ignas Uran mengatakan, “Saya kira kehadiran hari ini merupakan satu bentuk pleasure terhadap berbagai aspirasi yang sudah disampaikan kepada DPRD. Sebuah kebijakan bisa dirumuskan kembali atau dipercepat proses eksekusinya kalau ada resistensi/penolakan dari bawah.” (yup)