Oleh: Ibnu Haris Felama
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Larantuka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen Pemerintah dalam mencapai sasaran pembangunan dan menopang perekonomian Indonesia. Hal ini mengisyaratkan perlunya pengawasan serta akuntabilitas bersama dari pengelola keuangan serta elemen masyarakat terhadap pelaksanaan APBN baik dari pusat hingga masing-masing pemerintah daerah. Dalam rangka implementasi APBN yang berkualitas, transparan, dan akuntabel serta sebagai bentuk penguatan value for money, dibutuhkan satu instrumen/alat ukur penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Hal inilah yang mendorong implementasi IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
IKPA digunakan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari 3 aspek, yaitu Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, telah diatur 8 (delapan) indikator yang dinilai pada IKPA, yaitu:
1. Revisi DIPA;
2. Deviasi Halaman III DIPA;
3. Penyerapan Anggaran;
4. Belanja Kontraktual;
5. Penyelesaian Tagihan;
6. UP dan TUP;
7. Dispensasi SPM, serta
8. Capaian Output.
Perhitungan formula penilaian IKPA menurut perdirjen tersebut diperoleh dari nilai akumulasi keseluruhan nilai indikator dikali dengan bobot indikator dibagi dengan konversi bobot, dimana sesuai dengan transaksi indikator yang dimiliki oleh masing-masing satuan kerja K/L. Adapun bobot masing-masing indikator pada IKPA adalah sebesar 5% untuk indikator Dispensasi SPM; 10% untuk indikator Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP; 20% untuk indikator Penyerapan Anggaran; serta 25% untuk indikator Capaian Output.
Deviasi Halaman III DIPA
Salah satu indikator yang cukup krusial dalam IKPA sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah Indikator Deviasi Halaman III DIPA. Pentingnya validitas/keakuratan Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA yang dibuat oleh satuan kerja K/L sendiri bertujuan untuk menjaga likuiditas Kas Negara guna memenuhi kebutuhan penyediaan dana bagi pencairan anggaran atas suatu DIPA.
Suatu perencanaan anggaran yang baik dapat terlihat dari keakuratan realisasi anggaran dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Rencana penarikan dana telah dibuat oleh seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga pada awal Tahun Anggaran pada halaman III DIPA satker dan dapat dilakukan penyesuaian secara berkala setiap triwulan menyesuaikan dengan kondisi terkini yang ada pada satuan kerja masing-masing. Deviasi pada halaman III DIPA dihitung pada masing-masing jenis belanja yang dimiliki oleh satuan kerja.
Deviasi/selisih yang tinggi antara realisasi anggaran bulanan dengan rencana pada halaman III mengindikasikan sistem perencanaan anggaran yang dilaksanakan oleh satker kurang baik, sehingga dapat berdampak pada nilai IKPA yang kurang optimal juga. Untuk itu pentingnya menjaga deviasi supaya tidak terlalu besar demi mendapatkan nilai IKPA yang optimal juga. Nilai deviasi yang dianggap wajar adalah sebesar 5% dari batas atas maupun batas bawah per jenis belanja dari rencana yang telah dibuat, artinya apabila realisasi per jenis belanja setiap bulan kurang atau melebihi paling tinggi sebesar 5% dari rencana yang ada di halaman III DIPA, maka hal itu merupakan suatu kewajaran.
Capaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA
Capaian IKPA KPPN Larantuka sebagai kuasa bendahara umum negara (BUN) sampai dengan periode Triwulan III Tahun 2023 mencapai nilai 95,78. Nilai capaian ini mendapatkan predikat Sangat Baik dalam konteks penilaian IKPA secara umum. Nilai tersebut turun 1,39 poin (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebesar 97,17.
Perubahan paling signifikan dari menurunnya nilai IKPA dari tahun 2022 ke tahun 2023 ada pada indikator Deviasi Halaman III DIPA. Pada periode Triwulan III Tahun 2023, nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA memperoleh nilai 67,38 atau turun sebesar 14,75 poin (yoy) bila dibandingkan dengan nilai di periode yang sama tahun 2022 yaitu sebesar 82,13.
Sumber Data : Diolah dari OMSPAN
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa dari 8 (delapan) indikator IKPA, Deviasi Halaman III mengalami penurunan tahunan paling signifikan di antara indikator lainnya.
Faktor Penyebab Turunnya Nilai Indikator Deviasi Halaman III DIPA
Menurunnya nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA pada TA. 2023 dikarenakan tingginya angka deviasi antara rencana yang dibuat dengan realisasi yang dilakukan oleh para satuan kerja per jenis belanja pada setiap bulannya. Dengan kata lain, penyusunan rencana penarikan dana bulanan belum dilaksanakan secara akurat sesuai perencanaan kegiatan yang dibuat sebelumnya. Satker pada dasarnya ‘dituntut’ untuk disiplin dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan sehingga terjadi keselarasan antara rencana kas bulanan dengan realisasi pencairan dananya.
Sejatinya Rencana Penarikan Dana bulanan pada Halaman III DIPA dapat dilakukan penyesuaian setiap awal triwulan. Open period penyesuaian ini sama dengan penyampaian Revisi DIPA, yaitu 14 hari pertama pada pada awal bulan masing-masing triwulan. Namun, ada faktor-faktor tertentu yang menjadikan satker tidak dapat melakukan penyesuaian terhadap Halaman III DIPA.
Secara detil, penyebab Deviasi Halaman III DIPA yang tinggi pada satuan kerja adalah sebagai berikut:
- Deviasi Hal III DIPA masih menjadi persoalan mendasar yang dialami oleh sebagian besar satker karena sejak Triwulan I Tahun 2023 satker kurang memperhatikan betapa pentingnya keakuratan realisasi dengan Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA yang telah disusun.
- Sebagian besar satuan kerja masih mengasumsikan adanya pemberian relaksasi/dispensasi pada triwulan I Tahun 2023 terkait penilaian indikator Deviasi Halaman III DIPA, seperti halnya yang diberikan pada triwulan I Tahun 2022 lalu;
- Beberapa satker tidak dapat melakukan revisi/penyesuaian halaman III DIPA karena terkendala adanya proses revisi DIPA secara terpusat yang dilakukan oleh eselon I Kementerian Negara/Lembaga;
- Terdapat satker yang nilai Deviasi Halaman III DIPA-nya kurang optimal dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil/tidak dapat diprediksi seperti sidang kasus/perkara hukum (satker Kejaksaan dan Pengadilan);
- RPD halaman III DIPA tidak disusun dengan benar, serta tidak mencerminkan rencana kegiatan yang seharusnya;
- Tidak adanya mekanisme reward punishment yang tegas untuk mematuhi RPD bulanan, kecuali hanya bersifat himbauan lewat mekanisme penilaian IKPA.
Faktor Kunci Peningkatan Nilai Deviasi Halaman III DIPA
Faktor utama keberhasilan dari sempurnanya nilai Deviasi Halaman III DIPA tidak terlepas dari usaha dan komitmen yang tinggi dari para pengelola keuangan satuan kerja dalam menjaga konsistensi atas apa yang telah direncanakan serta tertuang pada Halaman DIPA masing-masing. Menjaga konsistensi ini sejatinya memang tidak mudah karena banyak faktor yang dapat mempengaruhi berdasarkan karakteristik yang dimiliki oleh masing-masing satker dan serta faktor eksternal lainnya. Namun begitu, angka deviasi yang dimaklumi dan dianggap wajar adalah sebesar 5% dari rencana per jenis belanja pada setiap bulannya.
Untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi antara rencana yang telah dibuat dan realisasi yang dilaksanakan juga membutuhkan kerjasama di semua lini, termasuk para pimpinan satuan kerja dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang harus lebih peduli/aware terhadap nilai IKPA masing-masing. Para KPA Satker agar memastikan halaman III DIPA menjadi alat kendali dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker. Hal ini sejalan dengan tujuan penilaian IKPA yang menggambarkan tata kelola pelaksanaan anggaran yang baik dan akuntabel yang dilaksanakan oleh para satuan kerja.
Dengan adanya konsistensi antara angka perencanaan yang telah disusun pada Halaman III DIPA dan angka realisasi anggaran yang dilaksanakan oleh para satuan kerja, diharapkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran khususnya pada indikator Deviasi Halaman III DIPA dapat lebih optimal dan lebih baik lagi.
Faktor Kunci tersebut adalah Konsistensi! ***