Aksinews.id/Kupang – Penasehat hukum mantan Kapolres Ngada, Akhmad Bumi, SH mengingatkan agar elemen di luar sidang pengadilan untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
“PH (penasehat huium) menjalankan profesi dalam mmcembela kepentingan klien. PH bukan pihak luar yang tidak mengetahui materi persidangan. Kenapa yang bukan PH mencampuri perkara yang sedang ditangani pihak lain?”, tandasnya menanggapi pernyataan Direktur Advokasi PADMA Indonesia,Greg Retas Daeng, SH.
Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras sikap, tindakan, dan pernyataan yang dilontarkan oleh Ahmad Bumi, selaku penasihat hukum dari Sdr. Fajar, sebagaimana diberitakan https://aksinews.id/2025/08/23/pernyataan-misoginis-ahmad-bumi-wujud-brutalitas-patriarki-dalam-sistem-hukum-dan-pengkhianatan-terhadap-profesi-advokat/.
PADMA menilai pernyataan Ahmad Bumi sebagai cerminan dari logika transaksional yang keji dan merupakan serangan langsung terhadap esensi kemanusiaan korban. “Dengan menempatkan perempuan seolah-olah objek yang bisa dinilai secara ekonomi, Ahmad Bumi secara sadar melakukan objektifikasi dan reviktimisasi, yaitu proses menyalahkan dan melukai korban untuk kedua kalinya melalui sistem yang seharusnya melindunginya. Ini bukan sekadar ‘salah ucap’, melainkan cerminan dari struktur patriarkal yang masih mengakar kuat dalam sistem hukum kita, di mana pengalaman dan penderitaan korban perempuan dianggap tidak relevan dan dapat direduksi menjadi angka-angka rupiah,” tandas Greg.
Menurut Akhmad Bumi, konteks yang diangkat soal diksi korban dan kemanusiaan. Korban artinya pihak yang dirugikan. Orang boleh berbeda perspektif. “Yang ditemukan tidak ada kerugian dalam pandangan PH. Mereka malah senang dan diuntungkan. Dapat uang dan uang tersebut bisa beli baju dan beli hape. Dan orang tuanya terima uang. Dan itu keterangan dari sumber primer dalam persidangan. Terdakwa sebagai orang yang menerima tawaran jasa dari mereka. Terjadi kesepakatan dan disitu ada hak dan kewajiban,” papar Akhmad Bumi.
Dia mengakui bahwa fakta ini merupakan fenomena sosial yang menarik. “Perlu bongkar jaringan prostitusi online anak. Pertanyaan, kenapa anak anak bisa terlibat? Ini fenomena sosial, yang ada bahkan marak. Hanya lihat di permukaan tapi tidak bongkar di dasar, sama dengan tidak menjawab masalah,” tandasnya, mengingatkan.
Lebih jauh, Akhmad Bumi memaparkan tentang gender dmcan feminisme. Ya, “Apa kaitan dengan gender dan feminisme? Gender bicara jenis kelamin dan peran dalam struktur sosial. Feminisme gerakan kesetaraan. Ya tidak nyambung. Yang diangkat soal isu kemanusiaan, ada disfungsi keluarga, pendidikan, lingkungan pergaulan, kehidupan ekonomi dan ketahanan diri keluarga. Itu yang harus jadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
“Ini realitas dan fenomena sosial yang perlu dicermati, perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, jangan melihat dari sudut kecil, ini bukan variabel tunggal. Jangan hanya lihat di permukaan, tapi lihat di dasar terdalam, begitu banyak masalah yang harus dikritik,” kata dia.
Diingatkan pula bahwa pandangan Penasehat Hukum mewakili klien. “Pihak lain hadir sebagai apa? Kalau ingin nimbrung silahkan soroti fenomena sosial ini,” tuturnya. (AN-01)