Aksinews.id/Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan tingkat das dan menengah ternyata tidak langsung diterapkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan masih mengkaji putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan, pihaknya belum memberikan respons lengkap terkait keputusan tersebut. “Kami masih menganalisis keputusan MK,” kata Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
MK memutuskan menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025) lalu.
Saat ditanya soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul pun tidak memberikan respons. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq menyampaikan hal serupa bahwa pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.
“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar.
Fajar mengatakan putusan baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya belum menerima salinan resminya. Proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fajar, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.
Dia menyampaikan bahwa pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Putusan MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
Melansir laman resmi MK (mkri.id), MK mempertimbangkan pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian, Pasal 31 (2) menyatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Menurut MK, ketetapan tersebut jelas dan tegas mengatur bahwa tiap warga negara memiliki hak mendapatkan dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. (*/AN-01)