Aksinews.id/Jakarta – Retret para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di AKMIL Magelang, Jawa Tengah, ternyata masih menyisahkan soal. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga adanya praktek korupsi dalam penyelenggaraan retret yang menelan dana miliaran rupiah tersebut. Buntutnya, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW mempertanyakan PT LTI sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan tanpa melewati proses yang benar.
Hal ini berawal dari tersebarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah ramai di media sosial, muncul lagi SE Mendagri Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Menurut koalisi, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retret karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra. Ya, “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Lantas, siapakah sosok Mendagri Tito Karnavian yang tengah dilaporkan ke KPK ini? Berikut profil lengkapnya.
Profil Tito Karnavian
Tito Karnavian adalah purnawirawan perwira tinggi Polri yang memiliki nama berikut gelarnya yakni Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D.
Pasca purnatugas dari Polri, Tito Karnavian diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengemban jabatan sebagai Mendagri sejak tahun 2019.
Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Tito kembali dipercaya menjadi Mendagri periode 2024-2029.
Sementara itu, jabatan terakhir Tito Karnavian di Polri yakni sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri.
Jenderal bintang 4 ini tercatat aktif menjabat sebagai Kapolri pada tahun 2016 hingga 2019.
Sepanjang kariernya, Tito Karnavian juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolda Metro Jaya hingga Kepala BNPT.
Ia resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2019.
Rekam jejak Tito Karnavian selama bertugas sebagai anggota polisi pun tak main-main.
Ia pernah menangani sejumlah kasus besar di Tanah Air, mulai dari Bom Kedubes Filipina (2000), Bom malam Natal (2000), Bom Bursa Efek Jakarta (2001), Bom Plaza Atrium Senen (2001), Bom Makassar (2002), Bom JW Marriott (2003), Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali II (2005), Mutilasi 3 siswi di Poso (2006), Bom Pasar Tentena (2005), Bom Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott (2009), Bom bunuh diri Polres Cirebon (2011), Bom Sarinah Thamrin (2016), dan Operasi Tinombala (2016–2019).
Tito Karnavian lahir di Palembang, Sumatra Selatan, pada tanggal 26 Oktober 1964.
Ia memiliki seorang istri yang bernama Tri Suswati dan menganut agama Islam.
Tito dan Tri Suswati dikaruniai 3 orang anak yang bernama Muhammad Garda Ramadhito, Laviyah Augusta, dan Muhammad Taufan.
Ayahanda Tito Karnavian yakni bernama Achmad Saleh, sedangkan ibundanya bernama Kordiah.
Tito Karnavian memiliki dua saudara kandung yang bernama Prof. Dr. Diah Natalisa dan Dr. dr. Iwan Dakota.
Dalam pendidikan kepolisian, M. Tito Karnavian merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987.
Di Akpol angkatannya tersebut, Tito berhasil meraih penghargaan sipil Adhi Makayasa alias lulusan terbaik Akpol.
Karier Tito Karnavian telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Tito tercatat pernah menjabat sebagai Pamapta Polres Metro Jakarta Pusat (1987), Kanit Jatanras Reserse Polres Metro Jakarta Pusat (1987–1991), Wakapolsek Metro Senen (1991–1992), Wakapolsek Metro Sawah Besar, Sespri Kapolda Metro Jaya (1996), Kapolsek Metro Cempaka Putih (1996–1997), Sespri Kapolri (1997–1999), dan Kasat Serse Ekonomi Reserse Polda Metro Jaya (1999–2000).
Karier Tito makin cemerlang setelah ia didapuk sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2011.
Pada tahun 2012, ia diangkat menjadi Kapolda Papua.
Setelah itu, Tito dimutasi sebagai Asrena Polri pada tahun 2014.
Satu tahun kemudian, Tito Karnavian dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Lalu, ia didapuk menjadi Kepala BNPT pada tahun 2016.
Barulah setelah itu Tito Karnavian diangkat menjadi Kapolri.
Kala itu, ia menggantikan posisi Jenderal Pol (Purn.) Badrodin Haiti.
Pada 2019, Tito Karnavian diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi.
Di waktu yang sama, Tito diangkat menjadi Mendagri dalam Kabinet Indonesia Maju di kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin.
Harta kekayaan Tito Karnavian
Tito Karnavian tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp25,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 16 Maret 2024.
Harta terbanyaknya berasa dari kas yang ia miliki sebesar Rp17 miliar.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Tito Karnavian.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.895.951.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/207 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.273.397.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 35.420.000
3. Tanah Seluas 308 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 142.912.000
4. Tanah Seluas 196 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 55.860.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 565.044.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 350 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 147.010.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 720 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 702.420.000
8. Tanah Seluas 442 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 205.088.000
9. Tanah Seluas 4556 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, WARISAN Rp. 768.800.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 400.000.000
1. MOBIL, SEDAN SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 260.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 17.342.615.375
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 25.898.566.375
II. HUTANG Rp. —-
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 25.898.566.375. (*/AN-01)