Aksinews.id/Jakarta – Ini kabar yang menggembirakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi signal kalau gaji 13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025 bisa terealisasi.
Menkeu memberi signal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025. Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14. Ya, “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara, Kamis (6/2/2025).
Memang kabar penghapusan gaji 13 dan 14 belakangan ini memunculkan berbagai reaksi, dari rasa khawatir hingga protes, terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan PNS. Pasalnya, gaji sampingan PNS 2025 tersebut viral di sejumlah platform media sosial pasca pemerintah mengumumkan terkait efisiensi anggaran 2025 untuk realisasi program makan bergizi gratis (MBG).
Hal ini makin dipersulit dengan berbagai dampak buruk yang bermunculan pasca pengumuman efisiensi anggaran 2025 tersebut. Mulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membatalkan penawaran program beasiswa, pembatalan rekrutmen pegawai di salah satu kementerian, hingga pemotongan biaya perjalanan dinas PNS.
Sekedar info, hal ini juga bermula dari adanya efisiensi anggaran yang akan diberlakukan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp12,3 triliun.
Hal itu juga memantik respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pasalnya, sekarang sedang diproses tahapan pencairan gaji ke -14 yang biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Kementerian Keuangan yang berhak menentukan dan menetapkan kapan pencairan gaji ke-14 yang diterima oleh PNS dan PPPK tahun 2025. “Persiapan sudah ada, persiapan to be announce,” ujar Airlangga.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang biasanya akan dicairkan di pertengahan tahun 2025 antara bulan Juni, Juli, atau Agustus dan apakah tidak akan cair 100 persen, Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. “Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya,” terang Airlangga.
Disisi lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro menjelaskan bahwa belum ada informasi secara resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait apakah ada pengurangan nominal pencairan gaji-13 dan 14 (THR) di tahun 2025.
Karena efisiensi anggaran di Kemenkeu masih peninjauan dan review. “Belum ada info,” tegas Deni
Disamping itu, penetapan besaran gaji ke-13 dan 14 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, komponen pencairan gaji ke-13 dan 14 atau THR meliputi gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Untuk pencairannya, THR dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji 13 yang dicairkan sebagai bantuan pendidikan ini dilaksanakan mulai Juni. Jika gaji 13 dan 14 belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka akan tetap dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.
Walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13 dan THR (gaji 14). Dua kategori yang tak dapat THR adalah tenaga ASN yang sedang mengambil mm cuti di luar tanggungan negara dan tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kepastian THR dan gaji 13 PNS akan dibayarkan juga diungkap dari Istana Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke-13 dan 14 alias tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
Hasan menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” tandas Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025),sebagaimana dilansir republika.co.id.
Hasan menjelaskan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.
Menkeu Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses. Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar, pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.
Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun. Kemudian melalui suratnya, Sri menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.
Dalam surat itu juga disebutkan, rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Sehingga masalah gaji ke-13 dan 14 bisa tetap diberikan ke PNS.
Besaran Upah Gaji ke-13 2025
Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai. Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.
Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:
1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural
– Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
– Eselon I: Rp 20.738.550
– Eselon II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
Pendidikan SMA/Diploma I
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
Pendidikan Diploma II/Diploma III
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
Pendidikan Strata I/Diploma IV
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
Pendidikan Strata II/Strata III
– Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
– Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
– Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150. (*/AN-01)