ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Notaris Emmanuel Mali dan Zantje Tomasowa Duduk Bareng Teradu Jefry Jonathan Ndun dalam Konferensi Pers, Yupelita Dima: Kami Protes!

aksinews by aksinews
4 Juni 2024
in Headline, Hukrim
0
Notaris Emmanuel Mali dan Zantje Tomasowa Duduk Bareng Teradu Jefry Jonathan Ndun dalam Konferensi Pers, Yupelita Dima: Kami Protes!
0
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Kupang – Kehadiran Notaris Emmanuel Mali, SH., dan Zantje M. Voss Tomasowa, SH., M.KN dalam konferensi pers bersama teradu dugaan pelanggaran kode etik. Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M Kn selaku Notaris Pemegang Protokol dari almarhum Notaris Hengki Famdale, SH diprotes oleh Yupelita Dima, SH., MH selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian.

Menurut Yupelita Dima, mengutip laman kemenkumham.go.id, Notaris Emmanuel Mali, SH adalah Majelis Pengawas Notaris Wilyah Nusa Tenggara Timur dan Notaris Zantje M. Voss Tomasowa, SH., M.KN adalah Majelis Pengawas Notaris Daerah kota Kupang.

Di saat bersamaan duduk gelar konferensi pers bersama teradu dugaan pelanggaran kode etik Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn. Sedangkan Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik Notaris oleh Harvido Aquino Rubian beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

“Kami protes, ini sikap yang tidak fair oleh Notaris Emmanuel Mali, SH., dan Zantje M. Voss Tomasowa, SH., M.KN selaku pengawas notaris,” ungkap Yupelita Dima, Senin (3/6/2024) di Kupang.

Kalau pengawas Notaris yang melanggar etika dan kode etik, kepada siapa harus mengadu?, tanya Yupelita.

”Kami minta Kementrian Hukum dan HAM untuk evaluasi notaris tersebut. Mentri Hukum dan HAM oleh UU Jabatan Notaris diberi wewenang mengawasi notaris. Selaku kuasa hukum Harvido Aquino Rubian akan bersurat ke Komisi III DPR RI dan minta dipanggil Mentri Hukum dan HAM RI untuk evaluasi tindakan dan perilaku Notaris model ini. UU Jabatan Notaris dibahas oleh Komisi III dan disetujui oleh DPR. Ini tindakan yang melecehkan UU Jabatan Notaris,” tandas Yupelita, advokat perempuan juga politisi Partai Demokrat kelahiran Sabu Raijua ini.

Lanjut Yupelita, surat Hendra Hartanto Irawan tanggal 15 Januari 2021 ditujukan ke Notaris Emanuel Mali selaku Notaris yang membuat akta pembatalan jual beli dan akta pengakuan hutang.

Menurut Hendra, kata Yupelita Dima, “Akta yang dibuat Emanuel Mali tersebut tidak berkoordinasi dan komunikasi dengan dia sebelumnya selaku pemberi kuasa. Untuk itu, Hendra mohon agar akta tersebut tidak dilaksanakan. Itu bunyi surat Hendra yang kami peroleh dari klien karena bapak kandung klien kami pak Theodoris Rubian dapat tembusan surat Hendra”.

“Karmana (bagaimana-Red) hal ini bisa terjadi? Akta Jual Beli dibuat di Notaris lain, Akta pembatalan jual beli dibuat di Notaris lain. Kaidahnya dimana? Kecuali di Notaris yang sama. Jika notaris tersebut sudah meninggal ya dibawa ke Pengadilan untuk pembatalan. Bukan di Notaris lain. Juga, hal yang sama akta pengakuan hutang tapi para pihak materil tidak hadir di hadapan notaris sesuai surat Hendra tersebut. Siapa yang memberi kuasa, Hendra sendiri dalam suratnya menyebutkan tidak memberi kuasa dalam pembuatan akta. Kalau begitu, kekuatan mengikatnya dimana? Ini masalah besar. Ini ibarat si A dan si B berkelahi tapi ketua RT yang datang buat pengakuan atau buat perjanjian. Bukan si A dan si B,” kata Yupelita Dima.

“Kita minta Mentri Hukum dan HAM dan DPR RI turun tangan terkait hal ini, jangan dipandang sepeleh. Ini bukan saja melanggar etik tapi diduga melanggar hukum. Dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik bisa saja terjadi, biarkan aparat penegak hukum yang selidiki jika ada Laporan Polisi masuk,” jelas Yupelita.

”Laporan polisi soal dugaan penggelapan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn itu baru pendahuluan. Ada bab berikut, ini yang kami sebut lebih besar termasuk terkait dugaan memalsukan keterangan dalam akta otentik dan dugaan tindak pidana lain,” tegas Yupelita.

Tambah Yupelita, “Tidak beralasan hukum Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn tidak memberikan salinan akta PPJB kepada klien kami sebagai pihak yang berkepentingan langsung. Sudah ada nomor akta, kok salinan akta tidak ada? Notaris Jefry pernah menyampaikan di HP seluler saya. Ada Salinan akta tapi belum ditandatangani, kata Jefry seperti dikutip Yupelita.

Harusnya Notaris Jefry tunduk pada pasal 54 ayat (1) UUJN. Tidak mungkin salinan akta PPJB itu dibawa almarhum Hengky Famdale ke kuburan. Pak Jefry hanya pemegang protokol Notaris Hengky Famdale yang meninggal dunia, sebagai pelaksana perintah UU, bukan Notaris yang membuat akta tersebut. Menurut klien kami, pernah membaca akta tersebut, diberikan pak Jefry untuk membaca tapi tidak bisa membawa pulang. Ada fotonya. Itu yang diduga penggelapan, yang dilaporkan ke Polisi oleh klien kami. Laporan dugaan tindak pidana itu hak klien kami, bukan pencemaran nama baik,” tandas Ita Dima.

Senada dengan Yupelita Dima, Harvido Aquino Rubian mengatakan ini hal yang konyol. “Kok bisa sekonyol ini, saya malah bertanya-tanya para pihak materil tidak hadir tapi dibuatkan akta oleh Notaris? Saya tidak faham hukum, hanya bertanya kok sekonyol ini?”, tandas Harvido.

Notaris Emmanuel Mali, SH saat dikonfirmasi media ini Selasa (4/6/2024) melalui Whatsapp belum menjawabnya. Pesan Whatsapp centang dua tapi hingga berita ini diturunkan belum menjawabnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Albert Riwu Kore, SH, Emmanuel Mali, SH., MH, dan Zantje M. Voss Tomasowa, SH., M.KN, dilansir dari https://www.beritanusra.com edisi Minggu (2/6/2024), dijelaskan bahwa Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn adalah Notaris Pemegang Protokol dari Almarhum Notaris Hengki Famdale, SH. Protokol yang diterima oleh Jefry Jonathan Ndun tidak termasuk salinan akta, melainkan hanya protokol akta sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 UUJN.

Isi protokol tersebut meliputi minuta akta, buku daftar akta atau repertorium, buku daftar akta di bawah tangan, buku daftar nama penghadap atau klapper, buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang harus disimpan oleh notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Harvido Aquino Rubian yang menuduh penggelapan salinan Akta PPJB Nomor 10 dianggap keliru dan tidak berdasar hukum.

Protokol yang dipegang oleh Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn hanya mencakup protokol dari Alm. Notaris Hengki Famdale, SH, dan pelapor tidak pernah menyerahkan salinan akta kepada Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn. Hal ini membuat objek yang dilaporkan menjadi kabur dan motif laporan tersebut patut dipertanyakan.

Dalam tanggapannya, Notaris Jefry Jonathan Ndun, SH., M.Kn menegaskan prinsip asas praduga tidak bersalah atau “presumption of innocence”. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut tidak tepat dan tendensius, tanpa didukung alat bukti hukum yang sah, sehingga dapat merusak reputasinya.

Jefry juga menjelaskan bahwa ia bukan notaris pembuat akta tersebut, melainkan hanya notaris pemegang protokol setelah Notaris Hengki Famdale meninggal dunia.

“Pelaporan yang dilakukan oleh Harvido Rubian seolah-olah saya melakukan penggelapan Akta PPJB Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 adalah sangat tidak beralasan menurut hukum dan telah merugikan kepentingan hukum saya yang juga dilindungi oleh undang-undang,” ujar Jefry Jonathan Ndun. (*/rilis ABP)

Tags: KuasaMaLINotaris
Previous Post

Memberi sebagai Ungkapan Syukur

Next Post

𝑱𝒐𝒌𝒐𝒘𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑹𝒐𝒄𝒌𝒚 𝑮𝒆𝒓𝒖𝒏𝒈

aksinews

aksinews

Next Post
𝑱𝒐𝒌𝒐𝒘𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑹𝒐𝒄𝒌𝒚 𝑮𝒆𝒓𝒖𝒏𝒈

𝑱𝒐𝒌𝒐𝒘𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑹𝒐𝒄𝒌𝒚 𝑮𝒆𝒓𝒖𝒏𝒈

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

Gereja dan Migrasi: Sebuah Wajah Perjalanan dalam Pengharapan (sebuah sisipan jelang PERPAS XII 1–5 Juli 2025 di Keuskupan Larantuka)

19 Juni 2025
Marketing Politik

Marketing Politik

16 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

Nama Baik Dilecehkan di Medsos, Aktivis Jhon Bala Polisikan Tiga Akun Facebook

21 Juni 2025
KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

KKDN Mahasiswa S2 Unhan RI: Culture Security Desa Sinarresmi sebagai Pilar Manajemen Pertahanan Nirmiliter

20 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved