Aksinews.id/Lewoleba – Kasus bobolnya rekening CV Mustika Budi di Bank NTT hingga ‘raibnya’ dana sebesar Rp.700 juta dari rekening yang sedang diblokir, berlanjut ke pokok perkara. Pasalnya, ketiga pihak tidak mencapai kata sepakat dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis (14/12/2023) lalu.
Ya, “Mediasi gagal,” ungkap kuasa hukum CV Mustika Budi, Ama Raya Lamabelawa, SH.,MH., saat dihubungi Kamis lalu, seusai sidang mediasi di PN Lembata.
CV Mustika Budi mengajukan gugatan terhadap seseorang nasabah Bank NTT ‘DA’ sebagai tergugat 1, dan PT Bank NTT sebagai tergugat 2. Kedua tergugat diminta mengembalikan uang Rp.700 juta yang dipindahbukukan dari rekening CV Mustika Budi. Apalagi, pemindahan duit tersebut dilakukan saat rekening dalam status terblokir.
Hakim PN Lembata mencoba melakukan mediasi para pihak yang bersengketa. Hal ini, menurut Ama Raya, merupakan perintah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sayangnya, proses mediasi menemui jalan buntu.
Kata Ama Raya, penyebab gagalnya mediasi karena poin-poin tawaran yang disajikan para pihak dalam mediasi tidak bisa dipenuhi oleh para pihak, baik penggugat maupun para tergugat. Karenanya, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Ya, “Karena sudah gagal mediasi, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Kalau tidak salah jadwalnya hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 Pukul 09:00 Wita, sesuai pemberitahuan melalui System E-CORT yang saya terima,” ungkap Ama Raya.
Disinggung soal mediasi yang gagal, Ama Raya menjelaskan bahwa pihak Bank NTT selaku Terguggat 2 dan Saudara DA sebagai Tergugat I menolak usulan Direktur CV Mustika Budi selaku Penggugat untuk mengembalikan uang yang telah “dicuri” sebesar Rp.700 juta tersebut.
“Bahwa dalam resume yang kami terima dari Tergugat II pihak Bank NTT yang pada pokoknya tidak mengakui sebagaimana dalil gugatan kami. Begitu juga dengan DA, Tergugat I,” papar Ama Raya.
“Olehnya jelas kami menolak. Disamping itu, kami juga sangat sesalkan sikap Tergugat II yang di dalam mediasi menyampaikan hal-hal yang tidak perlu dibawa di dalam ruang mediasi, oleh karena mengenai pemberitaan merupakan bagian dari persoalan di luar perkara yang tidak pantas dibahas dalam ruang mediasi,” imbuhnya.
Namun demikian, Ama Raya mengatakan, “Kami memaklumi karena itu bagian dari sikap ketakutan dari orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya”.
Tak habis disitu. Ama Raya juga menantang Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba untuk memperoses dirinya secara pidana, “Yah pernyataan Kepala Bank NTT tersebut harus diikuti dengan perbuatan jangan hanya gertak,” ujarnya, menantang.
“Namun kami pastikan bahwa tuduhan Kepala Cabang Bank NTT kepada kami tersebut adalah tidak tepat dan justru menjadi bumerang hukum bagi yang bersangkutan,” lanjuta Ama Raya.
Menurutnya, Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba kurang membaca dan tidak paham peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara ini. “Pernyataan kami yang dimuat di media beberapa waktu lalu itu merupakan hak dari kami dalam menjalankan tugas kami sebagai advokat, dan itu jelas diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Kode Etik Advokat,” pungkas Ama Raya. (AN-01)