Aksinews.id/Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Legal Drafting dan Legal Opinion, sebagai upaya meningkatkan kapasitas pemahaman dan keterampilan bagi 22 Bawaslu Kabupaten/Kota Se–NTT menyonsong Pemilihan Umum Tahun 2024.
Raker dilaksanakan di Hotel Sahid T-More Kupang, 30 November 2023 yang melibatkan anggota Bawaslu dan staf teknis Divisi Hukum dari masing -masing Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT.
Peserta dari Bawaslu Kabupaten Lembata adalah Muhammad Rifai selaku Koordinator Divisi yang membidangi hukum dan Yanuarius Uran Koban sebagai staf teknis.
Rapat dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
“Ada tantangan sendiri di divisi hukum, sehingga perlu dikapasitasi secara baik,” ungkap Nita Wake mengawali arahan singkatnya.
“Kordinator divisi hukum wajib menyediakan kajian hukum bagi semua divisi. Dengan demikian kegiatan ini perlu diikuti secara serius sehingga diharapkan mampu menyusun kajian hukum ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi. Narasumber yang kami undang adalah akademisi dari Undana Kupang dan beliau adalah Pakar Hukum Tata Negara karena hukum tata negara menjadi frame besar bagi LD dan LO,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Nita Wake menegaskan kembali bahwa peran Kordiv harus maksimal. “Tidak semua pekerjaan harus diselesaiakan sendiri oleh staf tetapi hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan mesti datang dari kordiv,” tegasnya.
Akademisi dan pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Bill Nope dalam materinya tentang Legal Drafting dan Legal Opini dalam kerja pengawasan Pemilu. Dia mempertegas posisi Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengulas terkait perbedaan peraturan dan keputusan, pentingnya legal drafting dan legal opini.
Pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan simulasi penyusunan legal opinion berdasarkan studi kasus yang disiapkan panitia dan kemudian dipresentasikan oleh masing-masing kelompok serta evaluasi/masukan baik dari peserta maupun dari tim analis hukum Bawaslu. (UK–Humas Bawaslu Lembata)