Aksinews.id/Lewoleba – PT Bank NTT dan seorang warga Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan berinisial MM (38) digugat Direktur CV Mustika Budi ke Pengadilan Negeri Lembata Kelas IIB. Dua pihak itu digugat karena diduga melakukan kongkalikong menguras rekening milik Direktur CV Mustika Budi di Bank NTT.
Ya, “Gugatan ini kita layangkan lantaran uang milik klien kami (CV Mustika Budi) yang ada di rekening (Bank NTT) saat itu sedang terblokir. Namun Tergugat II dapat memindahkan uang dari rekening milik klien kami ke rekening milik Tergugat II pada tanggal 4 Oktober 2024,” jelas kuasa hukum Direktur CV Mustika Budi, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., selaku Direktur Rumah Perjuangan Hukum, melalui rilisnya yang diterima aksinews.id, Jumat (10/11/2023).
Gugatan terhadap Bank NTT dan MM didaftarkan di PN Lembata pada Kamis, 9 November 2023, dengan Nomor Register Perkara: 20/Pdt.G/2023/PN.Lbt. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 9:00 Wita.
“Persoalan ini bermula ketika pada tanggal 4 Oktober 2023 uang milik Klien kami sejumlah Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang berada di PT BANK NTT dicuri oleh Tergugat I dan tentu kita menduga kuat bahwa atas sepengetahuan Tergugat II karena tidak masuk nalar jika tanpa sepengetahuan Tergugat II lantas uang milik klien kami berpindah ke rekening milik Tergugat I,” ujar Ama Raya.
“Pada saat kejadian itu rekening milik klien kami saat itu sedang dalam posisi terblokir. Sumber uang yang ada saat itu berasal dari Pencairan dana Proyek (PEN), dan Oleh karena Atas Permintaan Klien kami kepada Pihak PPK, kemudian pihak PPK mengirim surat ke Pihak Tergugat II untuk memblokir Rekening. Jadi jelas kalo kita menduga Pihak Tergugat II (PT BANK NTT) turut serta bekerja sama dengan Tergugat I untuk mencuri uang milik klien kami dengan modus memindahkan uang dari klien kami ke rekening milik Tergugat I tersebut,” tambahnya.
Ama Raya berharap sebelum persidangan nanti terlebih dahulu pihak PT Bank NTT mengakui kesalahan dan secara tanggung renteng bersama Tergugat I untuk mengembalikan uang dengan jumlah tersebut kepada kliennya.
“Perbuatan para Tergugat tersebut dapat dikonversi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau merupakan Sebuah perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 362 KUBP jo Pasal 372 KUHP,” ujarnya, mengingatkan.
“Selain kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata, kita juga akan membuat Laporan Polisi agar menjadi pembelajaran buat semua pihak, kita juga akan melaporkan oknum Pihak Bank NTT yang melakukan Pemindahan Uang dari Rekening klien kami ke Rekening milik Tergugat I,” tutup Ama Raya.
Pihak Bank NTT dan MM masih belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan penggelapan dana nasabah Direktur CV Mustika Budi ini. (*/AN-01)
Kasus lagi ni Bank NTT, lama2 kepercayaan nasabah bisa hilang.