<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Jokowi: Kita Harus Hormati

aksinews by aksinews
11 Agustus 2023
in Headline, Hukrim
0
MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Jokowi: Kita Harus Hormati
0
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Jakarta – Ini pernyataan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, dan menetapkannya sebagai terpidana penjara seumur hidup. Jokowi menegaskan agar masyarakat menghormati putusan tersebut.

Ya, “Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” tandas Presiden Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut merupakan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Tak cuma mantan Kadiv Propam Polri itu yang memperoleh keringanan hukuman, majelis hakim agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, hakim Suharto, hakim Jupriyadi, hakim Desnayeti, dan hakim Yohanes Priyatna.

Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Dikutip dari republika.co.id, terdakwa vonis terhadap Kuat Maruf (KM) diubah menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), istri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.(*/AN-01)

Tags: matiSamboseumur hidupvonis
Previous Post

Sangkal Diri dan Pikul Salib Bersama Yesus

Next Post

Persebata Lembata Keok di Partai Perdana Lawan Nirwana 04 FC Nagekeo di Liga 3 ETMC XXXII 2023 Rote Ndao

aksinews

aksinews

Next Post
Persebata Lembata Keok di Partai Perdana Lawan Nirwana 04 FC Nagekeo di Liga 3 ETMC XXXII 2023 Rote Ndao

Persebata Lembata Keok di Partai Perdana Lawan Nirwana 04 FC Nagekeo di Liga 3 ETMC XXXII 2023 Rote Ndao

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved