Aksinews.id/Sleman – Inilah akibat yang harus diterima seorang warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial FAS, 34. Dia harus meringkuk di ruang tahanan Polres Sleman gara-gara merekrut remaja perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan wajib bersetubuh dengan dirinya sebagai salah satu persyaratan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan FAS melakukan aksinya dengan memanfaatkan facebook untuk membuat lowongan pekerjaan. Di dalam lowongan itu, FAS sudah menerangkan tugas pekerjaan yakni melayani laki-laki.
“FAS ini memakai akun samaran bernama Nathalie Ana. Di sisi lain, saat bertemu korbannya ia berperan sebagai sopir,” kata Eko Haryanto, Senin, 8 Mei 2023.
Eko mengatakan salah satu korban FAS yakni pelajar SMA berusia 18 tahun. FAS merekrut pelajar perempuan itu via facebook dan intens komunikasi dengan WhatsApp. “Hasil kemunikasi keduanya, pelajar ini dikatakan akan dijemput sopir. Tapi sopir itu si FAS sendiri,” ujarnya.
Saat itu, Senin, 21 Maret 2023, FAS melakukan hubungan badan di sebuah penginapan di Kecamatan Kaliurang, Kabupaten Sleman. Saat hubungan badan itu dirinya merekam dengan gawai. “Tersangka akan menyebar video itu jika nanti korban tak mau berhubungan badan lagi,” ujarnya.
Total, FAS sudah 10 kali melakukan hubungan suami-istri dengan perempuan 18 tahun tersebut. Namun, korban FAS ternyata sudah ada 4 (empat) orang perempuan.
“Modus menyetubuhi korban itu dalihnya melatih. Kalau dianggap sudah ahli bisa bekerja. Namun, ternyata sejumlah korban itu dibohongi,” jelasnya.
Eko mengungkapkan janji pekerjaan yang FAS janjikan hanya fiktif. Di sisi lain, bila korban mau menyudahi hubungan itu diminta mencari pengganti orang lain.
“Tindakan FAS ini terungkap setelah salah satu korban berani lapor polisi. FAS akhirnya ditangkap setelah proses penyelidikan,” ujar Eko.
Polisi menyita barang bukti di antaranya celana panjang, sebuah jaket, sebuah mobil tanpa STNK, dan satu gawai. Polisi menjerat FAS dengan Pasal 81 ayat 3, pasar 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 (b) atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun.
FAS mengaku sudah menyetubuhi 3 (tiga) perempuan. Sementara, seorang perempuan tidak sempat ia setubuhi karena sedang haid. “Saya merasa salah karena terbawa hawa nafsu melalukan hal itu,” kata lelaki beristri dan punya dua anak ini, sebagaimana dilansir medcom.id.(*/AN-01)