Aksinews.id/Kupang – Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya buka suara juga terkait kebijakan masuk sekolah jam 05.30 Wita, yang kemudian diubah menjadi jam 05.30 Wita. Mereka langsung melayangkan pernyataan sikap kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, 28 Februari 2023.
Dalam pernyataan sikap Nomor: 12/Um/PGRI-NTT/II/2023, yang ditandatangani Ketua PGRI NTT, Drs. Simon Petrus Manu dan Plt. Sekertaris Umum, Marsi Bani, S.Pd., M.Si., memang khusus menyikapi salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi siswa dan guru sejak pukul 05.30 pagi hari. Selain dikirim kepada Gubernur NTT, juga disampaikan kepada Pengurus Besar PGRI di Jakarta, dan pengurus PGRI Kabupaten/Kota se-NTT.
“Untuk mencapai target prestasi pendidikan 200 sekolah terbaik di Indonesia mulai KBM Pukul 05.30 pagi bukanlah indikator keberhasilan baik dari aspek biologis dan psikologis,” tandas PGRI NTT.
Ada tiga poin yang disampaikan PGRI NTT. Pertama, PGRI Provinsi NTT sebagai mitra strategis pemerintah tentunya mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dalam membangun kualitas pendidikan di Provinsi NTT.
Kedua, bahwa salah satu kebijakan yang sedang diangkat dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui kegiatan pembelajaran yang berlangsung Pukul 05.30 Pagi. PGRI NTT menyampaikan pandangan dalam 9 (sembilan) butir. Yakni: a). Pelaksanaan pembelajaran Pukul 05.30 pagi lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama. b). Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM Pukul 05.30 pagi yang melibatkan stake holder dibidang pendidikan. c). Usia rata-rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK adalah 15 s/d 17 tahun dan masih berkategori anak-anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.
d). Pada rentang waktu Pukul 05.00-05.30 pagi banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah. e). Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap “Begal” dan ancaman tindakan asusila (acaman pemerkosaan, kekerasan seksual dan lain-lain). f). Kemungkinan untuk sarapan bagi siswa amat kecil karena siswa membutuhkan persiapan ke sekolah antara Pukul 04.30 – 05.30 pagi untuk tiba di sekolah dan dapat berefek pada kesehatan. g). Materi yang akan disampaikan oleh guru tidak maksimal diterima oleh peserta didik dikarenakan akan ada banyak siswa yang masih dalam keadaan “ngantuk”.
h). Untuk mencapai target prestasi pendidikan 200 sekolah terbaik di Indonesia mulai KBM Pukul 05.30 pagi bukanlah indikator keberhasilan baik dari aspek biologis dan psikologis. i). Jika kebijakan KBM Pukul 05.30 pagi tersebut dibuat untuk alasan penguatan pendidikan karekater peserta didik, maka tidak akan efektif oleh karena itu penguatan pendidikan karakter sebaiknya dilakukan melalui kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan merdeka belajar (Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
“Kami PGRI NTT mencoba memberikan solusi terkait target pemerintah untuk masuk ke 200 sekolah terbaik secara nasional,” tulis PGRI NTT dalam sikapnya.
Ada 7 (tujuh) butir saran yang disampaikan, yakni (a) Pemerintah perlu duduk bersama semua pihak untuk mengkaji indikator keberhasilan belajar terkait menuju 200 sekolah terbaik di Indonesia. (b) Perlu dilakukan peningkatan sarana dan prasarana guna menunjang proses pembelajaran termasuk jaringan internet.
(c) Untuk mengejar persentase diterimanya lulusan SMA/SMK dari NTT ke berbagai Perguruan Tinggi (PT) ternama di Indonesia dan sekolah kedinasan maka pemerintah perlu melakukan pendampingan kepada siswa kelas XII guna mempersiapkan diri baik untuk mengikuti seleksi masuk PT dan Sekolah kedinasan dalam bentuk bimbingan belajar tambahan di setiap satuan pendidikan.
(d) Perlu dilakukan Penguatan kapasitas guru melalui Workshop terkait pembelajaran berbasis HOTS (Pembelajaran berbasis HOTS merupakan pembelajaran yang mengembangkan keterampilan berfikir kritis. Mengembangkan pemikiran kritis menuntut latihan menemukan pola, menyusun penjelasan, membuat hipotesis, melakukan generalisasi, dan mendokumentasikan temuan-temuan dengan bukti (Eggen, 2012: 261)-Red).
(e) Perlu dilakukan pengelompokkan kelas unggul bagi siswa dari kelas X agar persiapan masuk PT dan sekolah kedinasan dapat dilakukan sejak dini oleh satuan pendidikan dibawah pengawasan Dinas pendidikan Provinsi NTT.
(f) Pemerintah perlu memberikan reward bagi seluruh siswa berprestasi, baik dari sekolah Negeri maupun Swasta tanpa memandang latar belakang dan status sosial orang tua. (g) Pemerintah provinsi NTT perlu meningkatkan jumlah penerima beasiswa berupa biaya kuliah, biaya riset/tugas akhir dan biaya hidup bagi putra/i NTT agar berprestasi dan termotivasi bersaing masuk ke Universitas ternama di Indonesia.
“Demikian pernyataan sikap ini sebagai respon atas kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan KBM guru dan siswa pukul 5.30 pagi hari,” tutup PGRI NTT. (*/AN-01)