Aksinews.id/Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024. Karenanya, PPATK terus melakukan koordinasi dengan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah terjadinya TPPU.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). “Jadi bagaimana PPATK sangat aktif bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, terkait dengan bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu,” ungkap Ivan.
“Itu sudah kita lakukan riset juga dengan KPU dan Bawaslu. Dan hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada,” imbuhnya.
Ivan membeberkan, dalam beberapa kasus, pihaknya mendapat temuan yang berkorelasi dengan kasus di KPK. Kasus itu, sebut dia, salah satunya berkaitan dengan orang yang juga pernah mengikuti kontestasi pemilu.
“Dan beberapa kasus yang ditangani kemudian antara PPATK dengan KPK faktanya memiliki korelasi dengan temuan PPATK saat PPATK melakukan kajian yang bersangkutan atau orang tertentu, itu mengikuti kontestasi politik periode sebelumnya,” ujar Ivan.
Ivan menyebut modus pendanaan pemilu ini sudah berlangsung sejak lama. “”Ini sudah berlangsung beberapa tahun, beberapa kali putaran pemilu, di periode sebelumnya dan sudah kami sering laporkan kepada forum mulia ini, forum yang terhormat ini,” lanjutnya.
Dalam sebuah wawancara detik.com, Ivan menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik TPPU yang berasal dari sumber ilegal ke proses pemilu.
“Ya kan kita tugas PPATK salah satunya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang atau dana dana yang berasal dari sumber ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu. Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” tegas Ivan.
Dia mengungkapkan temuan dugaan TPPU itu ada di berbagai tingkatan dalam pemilu, seperti pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Ya di semua kita ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1, tingkat 2, sampai seterusnya,” katanya.
Lebih lanjut, Ivan menyebut temuan dugaan dana TPPU itu mencapai kisaran triliunan. Namun dia enggan menyebutkan secara detail soal kasus dan orang yang terlibat.
“Jumlah agregatnya ya kita nggak ada, nggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar ya, hasil pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” kata Ivan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan sejumlah hal kepada PPATK. Salah satunya terkait kabar adanya dana besar untuk menunda Pemilu 2024.
“Menjelang politik tidak tahu dana-dana ini, Pak Arsul ya, saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu. Pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang tidak nampung lewat bank, bisa langsung,” ujar Benny dalam rapat kerja dengan PPATK.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengungkapkan kekecewaannya kepada PPATK. Sebab, lembaga tersebut tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana kasus korupsi dan perjudian dalam rapat kerja tersebut.
“Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana, siapa judi ini, bagaimana Bapak tahu judi. Enggak ada gambaran kita,” ujar Benny.
Oleh karena itu, ia meminta PPATK menjelaskan secara detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi. Mengingat, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan itu, khususnya terkait aliran dana kasus korupsi.
“Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga. Korupsi mana? Tadi hanya ditayangkan teroris itu pun ditayangkan seperti itu, jelaskan kepada kita dari mana masuk siapa yang uang bawa siapa yang terima di sini,” ujar Benny, sebagaimana dilansir republika.co.id. (*/AN-01)