Aksinews.id/Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju, Johnny G Plate menepati janjinya untuk memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Selasa (14/2/2023). Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar selama 9 jam, terkait dugaan korupsi mega proyek senilai Rp.10 Triliun di Kominfo.
Johnny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Jadi beliau tepat waktu hadir jam 09.02 menit. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan semoga lancar,” kata Ketut kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) pagi.
Saat tiba di Kejagung, Johnny terlihat bersama rombongan kuasa hukumnya. Dia datang menggunakan kameja biru. Terlihat dia juga datang membawa sejumlah map yang diduga berisi dokumen.
Saat tiba, Johnny tidak mengeluarkan pernyataan apapun, termasuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media. Dia langsung berlalu menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung enggan berkomentar banyak soal peluang Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketut meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Ketut mengungkap, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.
“Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny),” papar Ketut.
Mulanya, menteri kelahiran Ruteng, Flores, NTT, 10 September 1956, itu, hendak diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023, lalu. Namun saat itu, Jhonny mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara. Sehingga ia dipanggil kedua kalinya untuk hadir, dan saat itu, Johnny sudah mengkonfirmasi untuk hadir.
Usai pemeriksaan dan keluar gedung, Johnny Plate menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa menghadiri pemeriksaan awal yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Dikatakan, kehadiran dirinya dalam pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk warga negara yang patuh hukum.
Johnny Plate mengklaim telah memberikan semua hal yang diketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.
“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sekjen Partai NasDem ini, usai pemeriksaan, seperti dilansir CNN Indonesia.
Adik Juga Diperiksa
Selain Johnny, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga memeriksa Gregorius Aleks Plate – adik Johnny Plate – sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, yang diduga untuk sementara tercatat total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, tersebut.
Gregorius Aleks Plate diperiksa untuk kedua kalinya, Senin (13/2/2023) dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia pernah diperiksa Kejagung pada 26 Januari 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Gregorius dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut, seperti dilansir Antara.
Selain Gregorius, Kejagung juga memeriksa empat saksi lain. Keempatnya adalah Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer; Andromediana Tatianasari selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini dari tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” kata Ketut.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara.
Kelima tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.(*/AN-01)