Oleh: Yurgo Purab
Jurnalis
Saya setuju Ferdy Sambo harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya yang divonis melakukan skenario pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tapi, yang saya tidak setuju ketika hakim memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Meski saya tahu, pandangan saya ini bertentangan dengan produk undang-undang dan hukum di negeri ini.
Hemat saya, setiap produk undang-undang apa pun adalah buatan manusia. Sehingga bagi saya, tidak boleh ditafsir mutlak tapi harus ada philosophy of debungking (kupasan, tafsiran) yang menyertainya, baik dari sisi moral-sosial dan kajian hokum, namun tidak lupa ramah akan kemanusiaan.
Sebab, dalam Pancasila itu juga termuat satu moral yang dikedepankan, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Memang pembunuhan itu tidak sesuai moral yang adil tapi mungkinkah kita harus membunuh di atas membunuh? Saya rasa tidak etis dalam sebuah kalkulasi etis produk hukum. Meski itu dibenarkan oleh negara.
Tidak mengabaikan rasa kemanusiaan saya terhadap almarhum Yosua dan duka keluarga, juga doa saya buat almarhum Yosua agar tetap diterima oleh Allah di sisi-Nya, saya hanya menyampaikan beberapa statement saya meskipun tak akan banyak berpengaruh terhadap produk hukum dan opini publik di Indonesia.
Pertama, bagaimana mungkin kita menuntut sebuah keadilan dengan menjatuhkan korban baru? Saya tidak setuju Ferdy Sambo dihukum mati. Sebab bagi saya, keadilan adalah nalar kebenaran, tapi tidak boleh mencabut nyawa seseorang, karena itu urusan Tuhan.
Kedua, keadilan bukan berarti gigi ganti gigi. Itu hukum rimba. Bagi saya, Ferdy Sambo sudah mendapat penghakiman massal dalam masyarakat sosial, ia juga mendapat stigma buruk dalam ruang pengadilan. Tak ada ampun memang. Tapi setidaknya biarkan ia menjalani hukuman seumur hidup sehingga memberikan semacam refleksi lebih jauh tentang institusi Polri dan hukum di tanah air.
Ketiga, saya tetap berpihak pada korban dan keluarganya, tapi saya menolak hukuman mati terhadap terdakwa. Alasanya jelas mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencoba mencabut nyawa korban. Di situ, bagi saya rasa negara juga tidak adil dan berlaku membunuh warganya.
Ini sekadar refleksi saya. Tidak banyak tinjauan dari sisi hukum. Karena saya bukan ahli hukum. Saya hanya memberikan pandangan yang lain agar menjadi pertimbangan etis meski saya tahu dampaknya orang akan merasa membunuh itu hal yang biasa dan delik hukumnya tidak berat. Namun, alangkah baiknya produk hukum di negeri ini bisa ditinjau kembali. (*)