Aksinews.id/Lewoleba – Komisi Disiplin Asprop PSSI NTT akhirnya mengambil sikap tegas atas kasus ricuh supporter Perseftim Flores Timur pada laga Liga 3 ETMC tahun 2022 di Lembata. Perseftim dijatuhi denda sebesar Rp. 50 juta. Jika tidak membayar dalam kurun waktu tiga bulan kedepan, Perseftim tidak diijinkan mengikuti ETMC XXXI di Kabupaten Rote Ndao.
Keputusan Asprop PSSI NTT ini sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Komisi Disiplin Asprop PSSI NTT yang ditandatangani Ketua Komisi Disiplin Lukman Hakim.
Dalam dokumen salinan keputusan, disebutkan laga 8 Besar antara Perseftim Flotim versus Perse Ende berlangsung pada Jumat (23/9/2022) di Gelora 99 pukul 07.00 Wita.
Saat itu, terjadi kerusuhan yang diciptakan supporter Perseftim Flotim. Bukti kejadian tertuang dalam laporan wasit, laporan pengawas pertandingan, dan laporan Panitia Disiplin diperkuat dengan bukti video dan foto-foto kejadian.
Komisi Disiplin mengggelar dua kali rapat, yakni pada tanggal 7 Oktober 2022 dan 29 Oktober 2022. Sidang Komisi Disiplin dipimpin Lukman Hakim, dengan dua anggotanya, Bernadus Satel, dan Julian Leko.
Hasil sidang Komisi Disiplin diterbitkan pada 29 Oktober 2022, memuat tiga poin penting.
Pertama, berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (4) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab terhadap tingkah laku penonton dan penjelasan hukumnya pada lampiran 1 Kode PSSI Tahun 2018, maka Tim Perseftim harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Kedua, apabila Tim Perseftim tidak membayar dalam waktu 3 bulan sejak surat ini dikeluarkan maka tidak diperkenankan mengikuti Liga 3 ETMC Tahun 2023 di Rote Ndao
Ketiga, denda dapat dibayarkan melakui rekening Asprop PSSI NTT dan/atau dibayarkan secara tunai pada Bendahara Asprop PSSI NTT.
Komisi Disiplin menegaskan terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai keputusan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI
Ketua Komisi Disiplin Lukman Hakim yang dihubungi Jumat (4/11), memastikan telah mengirim surat keputusan kepada Perseftim Flotim.
“Ketua Perseftim mengaku akan mempelajari dulu keputusan Komisi Disiplin,” jelas Lukman Hakim, sebagaimana dilansir suarasikka.com.
Sebagaimana diketahui supporter Perseftim Flotim bertindak rusuh pada menit ke-83. Mereka melempar botol air mineral ke dalam lapangan, merobohkan bench pemain dan perangkat pertandingan, serta membongkar dan membakar pagar pembatas lapangan.
Akibatnya pertandingan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan. Saat terjadi kerusuhan Perseftim ketinggalan 0-1 dari Perse Ende. Asprop PSSI NTT memutuskan pertandingan dimenangkan oleh Perse Ende. (AN-01)Foto-foto: Vicky da Gomez (suarasikka.com)