<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kapan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya Ajukan Keberatan / Eksepsi ?

aksinews by aksinews
19 Oktober 2022
in Headline, Hukrim
0
Kapan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya Ajukan Keberatan / Eksepsi ?

Herman Huller, S.H

0
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh: Herman Huller, S.H.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Lembata

Tulisan ini, sengaja saya buat agar tidak terjadi penyesatan opini yang beredar di masyarakat terkait persidangan perkara pidana pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Josua yang menarik perhatian masyarakat Indonesia. Perlu saya tegaskan di awal tulisan ini, bahwa pendapat yang ditulis murni pendapat pribadi berdasarkan latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki dan pengalaman sebagai Aparatur Pengadilan.

ADVERTISEMENT

Tulisan ini sama sekali tidak mewakili Lembaga tertentu, dan juga tidak mewakili kepentingan kelompok tertentu apalagi kepentingan politik tertentu.

Terdakwa, Ferdy Sambo.

Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan para terdakwa Ferdy Sambo, Cs., sudah dimulai dengan Pembacaan Surat Dakwaan yang dilanjutkan dengan Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Para Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya.

Saya membaca beberapa komentar dan pernyataan di media sosial sepertinya ada yang merasa aneh dengan adanyaa agenda sidang Pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi yang dilakukan di hari yang sama setelah Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum.

Ada yang merasa bahwa hal itu tidak lazim dalam Praktek Peradilan Perkara Pidana, karena tidak ada jeda waktu atau setidak-tidaknya ada penundaan sidang untuk memberikan kesempatan kepada Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

Tata cara sistem peradilan pidana harus didasarkan pada asas legalitas hukum acara pidana sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KUHAP, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 2 menyatakan, “Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan”.

Pasal 3, tertulis, “Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Ketentuan tersebut mengisyaratkan makna bahwa KUHAP adalah undang-undang yang merupakan satu-satunya (the only one) sumber atau dasar hukum acara pidana yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana di semua tingkatan sejak Laporan Polisi, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Proses Persidangan sampai perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga proses pelaksanaan Putusan/Eksekusi. Bahkan, sampai pada proses Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) atas Narapidana dalam menjalankan masa pemidanaan.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur tentang tenggat waktu kapan saatnya Terdakwa atau Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi.

Adapun landasan hukumnya adalah sebagai berikut:

Pasal 143 KUHAP berbunyi:

  1. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
  2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
    • a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
    • b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
  3. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
  4. Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut, maka jelas bahwa Penuntut Umum telah mengirimkan Salinan Surat Dakwaan serta Surat Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada saat yang bersamaan dengan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (di hari yang sama).

Dimana, proses pelimpahan perkara Ferdy Sambo, Cs dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pada hari yang sama Terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga telah mendapatkan salinan surat dakwaan serta salinan surat pelimpahan Perkara.

Dengan demikian, maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah mempelajari surat dakwaan dan mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan nota keberatan/eksepsi selama kurang lebih satu minggu.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila pada sidang pertama kemarin hari Senin, 17 Oktober 2022, Penasihat Hukum Terdakwa langsung membaca nota keberatan/eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum.

Berkaitan dengan Eksepsi/Keberatan atas surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, KUHAP tidak merumuskan secara jelas terkait definisi/pengertian dari eksepsi tersebut. Menurut M.Yahya Harahap, eksepsi atau exeption adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Pengaturan mengenai eksepsi diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.

Jika diperhatikan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP tersebut, bahwa pengajuan keberatan menyangkut pembelaan atas alasan formal oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum adalah hak dengan ketentuan harus diajukan pada sidang pertama, yakni “sesaat” atau “setelah” Penuntut Umum membaca surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

Apabila pengajuan eksepsi diajukan di luar tenggat waktu yang disebutkan di atas, maka eksepsi tidak perlu ditanggapi Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, kecuali eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (7) KUHAP, yang berbunyi:

“Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah
mendengar pendapat penuntut umum dan terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakán pengadilan tidak berwenang.”

Dengan demikian tidak ada yang aneh dan tidak ada yang tidak lazim dalam praktek peradilan pidana yang berlaku di Negara kita. Oleh karena itu yang menjadi aneh adalah pendapat liar dan sesat dari orang-orang yang menyatakan bahwa Pengajuan Eksepsi / Keberatan di hari yang sama setelah pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum adalah hal yang tidak lazim dalam Hukum Acara Pidana. 

Semoga Bermanfaat! ***

Tags: eksepsiHerman HulerSidang Sambo
Previous Post

Presiden Korsel Perintah Shin Tae-yong Tetap Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Next Post

Puisi dari Nagoya – Jepang untuk Mengenang Almarhum Prof. Dr. Gorys Keraf

aksinews

aksinews

Next Post
Puisi dari Nagoya – Jepang untuk Mengenang Almarhum Prof. Dr. Gorys Keraf

Puisi dari Nagoya – Jepang untuk Mengenang Almarhum Prof. Dr. Gorys Keraf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved