Aksinews.id/Lewoleba – Satuan Reskrim melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata bertindak cepat dalam menangani kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku yang diringkus di kampung halamannya, Atawatung, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur, Lembata sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Lembata.
Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Mau Blegur, kepada aksinews.id, Rabu (3/8/2022), menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka pelaku dan menahannya.
Ya, “Tersangka sudah kami tahan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022,” terang Kasat Reskrim Polres Lembata.
Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti guna menjaring tersangka pelaku. Alat bukti yang dikantongi berupa keterangan saksi, bukti surat berupa hasil visum et repertum terhadap saksi korban, dan keterangan atau pengakuan tersangka pelaku.
Penyidik menjari tersangka pelaku dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (3) sub pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 menyatakan,
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sedangkan, Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 menyatakan, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di Atawatung, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, sekitar bulan Juni 2022 lalu. Korban berinisial MFN, 15 tahun, mengaku, dirinya diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri. Siswi kelas 1 SMA itu pun tak kuasa menghindari ancaman sang ayah berinisial BP, 36 tahun.
BP, ayah kandung yang seharusnya melindungi MFN, malah sudah tiga kali melampiaskan napsu birahinya terhadap darah dagingnya sendiri. Yang pertama, dilakukan saat ayah dan anak itu pulang mengantar sebatang gading dari tempat tinggal sementara di kebun ke Atawatung, Desa Lamagute. Dalam perjalanan pulang ke tempat tinggal sementara mereka di kebun, sang ayah memaksa anaknya untuk bersetubuh. MFN sempat berusaha menolak, tapi BP memaksa dan mengancam akan membunuhnya jika bersikeras menolak.
Maka kesucian sang anak pun direnggut ayah kandungnya sendiri. MFN terpaksa meladeni ayah kandungnya yang seharusnya melindungi dirinya.
Aksi kedua kalinya dilakukan BP, saat ayah dan anak sama-sama menyiangi rumput di kebun. Sang ayah yang memegang sebilah parang mengajak MFN kembali bersetubuh. BP mengancam akan menghabisinya jika menolak. MFN pun tak kuasa mengelak. Tubuhnya kembali digerayangi sang ayah, BP.
Kali ketiga lebih sadis lagi. MFN sedang mencari kayu bakar di semak belukar. Lagi-lagi dia kembali diancam sang ayah. Kedua kakinya malah diikat oleh sang ayah sebelum melampiaskan nafsu birahinya. Dalam posisi kedua kaki terikat, MFN tak mampu berbuat apa-apa.
Tiga kali menjadi korban dari ayah kandungnya sendiri, MFN bersama ibunya, RL, 36 tahun, kembali ke kampung asal ibunya di kawasan Leragere, Kecamatan Lebatukan. Mereka akhirnya mendatangi Polsubsektor Lebatukan di Hadakewa untuk melaporkan kasus ini. Aksi bejat sang ayah itu dilakukan di tiga lokasi berbeda. Di pondok kebun, di samping kandang kambing, dan di kebun pinggir pantai. MFN sendiri mengaku dipaksa untuk disetubuhi. Bahkan pelaku sempat beberapa kali mengancam membunuh korban kalau aksi bejat itu tersebar. (AN-01)
Harusnya pihak kepolisian juga menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual..