Aksinews.id/Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa masa jabatan penjabat Kepala Daerah paling lama satu tahun. Dimana, penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Hal ini disampaikan Mendagri saat melantik lima penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dijelaskan pula bahwa para penjabat diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan. Hal ini sebagai mekanisme evaluasi kinerja para penjabat gubernur dan bupati/wali kota dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun.
Ya, “Para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan sekali kepada Bapak Presiden melalui Mendagri, ini (untuk) konteks gubernur. (Sedangkan) bupati/wali kota (melaporkan) kepada Mendagri melalui gubernur. Demikian mekanismenya,” katanya.
Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja.
“Nanti kita akan lihat apa yang dia kerjakan, sampai kita menerima masukan di lapangan nanti,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, Kemendagri mendukung keputusan tersebut. MK menyampaikan dalam bagian pertimbangan agar pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian membuat PP khusus untuk penunjukkan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan.
“Intinya itu kan mengenai masa jabatan yang tidak sampai lima tahun untuk hasil pemilihan Pilkada 2020. Yang kedua juga mengenai mekanisme penunjukkan pejabat yang habis masa jabatan di tahun 2022/2023, itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman www.kemendagri.go.id.
Mendagri menjelaskan, prinsip demokratis itu telah dijalankan melalui upaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak. Adapun prinsip transparansi juga dijalankan dengan mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan para menteri dan kepala lembaga.
Dalam sidang tersebut, Presiden mendengarkan pendapat dari para menteri dan pimpinan lembaga terkait masing-masing calon penjabat. “Tiap satu-satu dibahas orang ini bagaimana, kinerjanya bagaimana, dan kemudian apakah ada catatan pelanggaran hukum atau potensi pelanggaran hukum, semua dibahas di sana (sidang TPA),” tegasnya. (*/AN-01)