Aksinews.id/Lewoleba – Posisi Siprianus Suya, SH yang diangkat almahrum Eliaser Yentji Sunur menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil benar-benar menarik. Bupati Thomas Ola sempat meminta agar dilakukan seleksi ulang terhadap Kadis Dukcapil. Tapi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zuldan Arif Fakrulloh tetap perintahkan agar Sipri Suya dilantik jadi Kadis Dukcapil Lembata.
Bupati Lembata, Thomas Ola dalam suratnya nomor: BU.800/2385/PKPSDM/X/2021 tertanggal 23 Oktober 2021, ditujukan kepada Mendagri cq. Dirjen Dukcapil, membeberkan sejumlah kekurangan Siprianus Suya untuk menduduki posisi Kadis Dukcapil.
“Yang bersangkutan diketahui masih kekurangan (minus) 10 (sepuluh) dari standar kompetensi yang dibutuhkan untuk seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja organisasi dalam mengemban jabatan tersebut, apalagi berkaitan dengan jabatan publik”, tandas Bupati Thomas Ola, pada butir 3 suratnya.
Dengan alasan pembenahan dan penataan kembali birokrasi berbasis sistem merit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati Thomas Ola memohon Mendagri melalui Dirjen Dukcapil memberikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati) untuk melaksanakan seleksi terbuka (seleksi ulang) pada jabatan Kadis Dukcapil Lembata.
Bahkan, Bupati Thomas Ola juga melampirkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Siprianus Suya oleh Konsultan Psikologi Terapan “TIRTA” Kupang. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 29 September 2021 sampai 2 Oktober 2021.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Ketua Komisi ASN RI di Jakarta dan Gubernur NTT di Kupang.
Dua hari setelah melayangkan surat ke Jakarta, datang surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zuldan Arif Fakrulloh, tertanggal 25 Oktober 2021, dengan nomor: 821.22/14501/Dukcapil. Surat yang ditujukan kepada Bupati Lembata itu dengan perihal: Peringatan Atas Belum Dilantiknya Pejabat Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata.
Dalam enam butir uraian suratnya, Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa Mendagri memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Propinsi dan Kabupaten/Kota. Ditegaskan, Mendagri sudah memberhentikan Kadis Dukcapil Lembata, Yuliana Lazar, SH pada tanggal 12 Juli 2021, dan mengangkat Siprianus Suya, SH per tanggal 13 Juli 2021. Suya ditetapkan menjadi kadis Dukcapil Lembata dengan Keputusan Mendagri Nomor: 821.22-1361 Tahun 2021 tertanggal 13 Juli 2021.
“Kami meminta Bupati Lembata untuk segera melaksanakan pelantikan terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima”, tandas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zuldan Arif Fakrulloh, dalam suratnya.
“Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan diambil tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Dirjen Dukcapil.
Tak habis di situ. Dirjen Dukcapil juga membalas surat Bupati Thomas Ola yang meminta seleksi ulang. Ditegaskan kembali bahwa Mendagri mengangkat Siprianus Suya sudah sesuai Peraturan Mendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Mengenai surat saudara tentang pelaksanaan evaluasi dan assessment kompetensi terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana angka 1 di atas, belum perlu dilakukan. Hal ini mengingat bahwa seleksi yang dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan sebelumnya oleh Panitia Seleksi Daerah, telah berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang syarat dan standar kompetensi yang dimaksud”, tegas Dirjen Dukcapil, Zuldan Arif Fakrulloh.
Evaluasi, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, baru dilakukan setelah Siprianus Suya menjabat selama 1 (satu) tahun. Artinya, Suya yang dilantik Bupati Thomas Ola bersama 14 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, Senin (15/11/2021) tadi pagi, tidak akan bisa diutak atik selama kepemimpinan Bupati Thomas Ola. Sebab periode kepemimpinan Bupati Thomas Ola akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.(AN-01)