ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejaksaan Tidak Punya Wewenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi

aksinews by aksinews
20 Februari 2021
in Headline, Hukrim
0
Kejaksaan Tidak Punya Wewenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Korupsi
0
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kupang – Penahanan atas advokat Ali Antonius, SH, MH menuai protes berbagai pihak. Advokat Ali Antonius yang beracara sebagai advokat sejak tahun 1988 ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 18 Februari 2021 dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.

Akhmad Bumi, SH selaku salah satu kuasa hukum advokat Ali Antonius, SH, MH di Kupang, Sabtu (20/2/2021), mempertanyakan kewenangan Kejaksaan melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Kita minta dijelaskan dipasal berapa Undang-undang kejaksaan atau pasal berapa di KUHAP yang mengatur dan memberi wewenang kepada Kejaksaan melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terkait kasus korupsi?”, ucap Akhmad Bumi, SH.

ADVERTISEMENT
khmad Bumi, Sh

Menurutnya, kejaksaan hanya berwewenang untuk melakukan penuntutan. Ya, “Kalau Kejaksaan itu melakukan penuntutan, bukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Lidik dan sidik itu wewenang pada Polri dan KPK. Jaksa berwenang menuntut (penuntutan),” tandasnya.

Pada UU Kejaksaan Bab III pasal 30 tentang tugas dan wewenang, papar Akhmad Bumi, disitu kejaksaan tidak diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan soal korupsi oleh Kejaksaan. “Kalau pasal 30 huruf d mengatur jaksa melakukan penyidikan terhadap kasus pidana tertentu berdasar undang-undang. Lihat di UU Nomor 31 tahun 2009 dan perubahannya, wewenang lidik dan sidik itu tidak diberikan ke Jaksa,” tegasnya.

“Kalau pasal 30 huruf e UU Kejaksaan itu terkait pemeriksaan tambahan saat pemberkasan, bukan lidik dan sidik,” ujarnya.

“Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara korupsi. Ini yang kami tanya, pada pasal berapa di KUHAP yang mengatur Jaksa sebagai penyelidik dan penyidik? Kecuali sebagai penuntut umum,” ungkap Akhmad Bumi.

Dikatakan, KUHAP mengatur sisi formil dalam beracara dan mempertahankan UU materil, khusus terkait penyelidikan dan penyidikan tidak diatur wewenang kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam pidana materil UU tindak pidana korupsi tidak diatur kewenangan soal itu untuk kejaksaan.

“Terus tata cara kejaksaan menerima pengaduan atau laporan soal korupsi, tata cara meneruskan laporan korupsi itu ke bagian tindak pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) korupsi diatur dihukum acara yang mana? Diatur dimana soal misalnya dikeluarkan surat perintah lidik dan sidik oleh Jaksa? Karena KUHAP dan UU Tipikor tidak mengatur, demikian juga UU Kejaksaan”, ungkap Akhmad Bumi, bertanya-tanya.

Dia menjelaskan bahwa terkait kasus korupsi materilnya di UU Tipikor dan formil ada di KUHAP. “Ada penambahan sisi formilnya di UU Tipikor itu terkait tambahan alat bukti. Kalau KUHAP ada lima alat bukti tapi UU Tipikor jadi 6 alat bukti. Karena ada penambahan rekaman. Itu sisi formilnya”, ujar Akhmad Bumi.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka segala penangkapan, penahanan para tersangka sepanjang masih dalam penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) korupsi adalah perbuatan melawan hukum, melanggar UU.”

“Kejaksaan itu melakukan penuntutan, bukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Penyelidikan dan penyidikan soal korupsi ada di Kepolisian dan KPK. Kejaksaan jangan mengambil alih kewenangan Polri dan KPK”, tandasnya.

Sama dengan advokat yang hanya melakukan pembelaan pada klien berdasar kuasa yang sah. Advokat tidak ada wewenang lidik dan sidik. “Soal pajak dan imigrasi misalnya Polri tidak lagi berwenang untuk lidik dan sidik, kembali pada penyidik di lembaga yang berwenang sesuai UU”, papar Akhmad Bumi.

Olehnya, sambung dia, penahanan advokat Ali Antonius, SH, MH tanpa ada wewenang, karena tidak ada dasar hukum. “Kalau tanpa kewenangan lalu menangkap dan menahan orang itu perbuatan melawan hukum.”

“Kami minta Kejaksaan menunjuk di pasal mana pada UU Kejaksaan dan KUHAP yang memberi wewenang pada Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) terkait kasus korupsi”, sergah Akhmad Bumi.

Karena tak ada kewenangan Jaksa dalam menyelidik dan menyidik korupsi, maka UU Pemberantasan Korupsi tidak boleh dijadikan sandaran Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Jaksa tidak berwenang, yang berwenang adalah Polisi dan KPK terkait lidik dan sidik. Jaksa berwenang melakukan penuntutan, bukan lidik dan sidik.

“Tidak ada kewenangan untuk Lidik dan Sidik tapi melakukan itu ya melanggar hukum, tindakan itu melampaui batas kewenangan. Itu perbuatan melawan hukum, melanggar UU Kejaksaan dan melanggar KUHAP”, jelas Akhmad Bumi.(*/fre)

ADVERTISEMENT
Tags: #Kejaksaan#Lidik#SIdik#Wewenang
Previous Post

Kajati NTT Yulianto Loyo Hadapi Absalom Sine Cs, Tapi Semangat Cokok Advokat Ali Antonius

Next Post

Advokat

aksinews

aksinews

Next Post
Advokat

Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved