Larantuka – Empat orang pengacara selaku kuasa hukum konsultan perencana SPAM IKK Ile Boleng akhirnya mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Jumat (15/1/2021). Konsultan perencana dijadikan tersangka bersama kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) ibu kota Kecamatan Ile Boleng pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.
Empat pengacara dari Firma Hukum ABP Advokat dan Konsultan Hukumsekaligus mengajukan gugatan pra peradilan. Yakni, Akhmad Bumi, S.H., Bisri Fansyuri LN, S.H, Ahmad Azis Ismail, S.H, Anna Rullia, S.H.
Pendaftaran gugatan pra peradilan dilakukan oleh Ahmad Azis Ismail, S.H mewakili rekan-rekannya di kantor PN Larantuka. Ahmad Azis Ismail diterima staf bagian hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Larantuka (PTSP) PN Larantuka, Michael P. Lamapaha. Selanjutnya, perkaranya didaftarkan dengan nomor 1/Pid.Pra/2021/PNLrt oleh Panitera Muda Pidana PN Larantuka, Kadis Lou,SH.
Tim kuasa hukum konsultan perencana sejak awal memang sudah mempersoalkan penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya, kliennya bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan PPK SPAM IKK Ile BolengDinas PUPR Flores Timur. Dan, perencanaan dilakukan dari sumber mata air Waigeka hingga ke pemanfaat air minum bersih di Kecamatan Ile Boleng, sejauh 14.320 meter dari mata air. Sedangkan, proyek mangkrak terjadi atas pekerjaan di mata air Wai Mawu.
Sehingga, menurut Akhmad Bumi, kliennya tidak bertanggungjawab atas pekerjaan dari sumber mata air Mai Mawu. “Klien kami tidak bertanggungjawab atas pekerjaan di Wai Mawu, karena klien kami merencanakan pekerjaan dari sumber mata air Waigeka,” tandasnya.
Akhmad Bumi yang juga dikenal sebagai aktivis social ini mengakui bahwa korupsi memang menjadi musuh umat manusia sejagat. “Tapi secara kasuistis perlu dilakukan dengan hati-hati dan secermat mungkin. Klien kami selaku konsultan perencana yang pekerjaannya sudah selesai dilakukan per Mei 2018. Produk pekerjaan perencanaan dari klien kami sudah digunakan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang. Olehnya penetapan tersangka kepada klien kita itu bermasalah, perlu diuji melalui praperadilan,” tandasnya, dalam press reliasenya.
Dikatakan, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang (1). Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; (2). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; (3). Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
“Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering tidak menjangkau fakta perlakuan penegak hukum yang kadang melanggar hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara, misalnya penetapan seseorang menjadi tersangka secara prematur.”
Selain itu, telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka pada seseorang. “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili absah atau tidaknya penetapan seseorang menjadi tersangka,” papar dia.
Selaku kuasa hukum konsultan perencana, dia menguraikan bahwa kliennya mendapatkan pekerjaan perencanaan secara legal di bawah bendera PT Muara Consult Perwakilan Flores Timur. Setidaknya ada 20 perusahaan konsultan yang mengikuti lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Flores Timur, dan mengumumkan pemenang melalui http://lpse.florestimurkab.go.id/ dengan 75 (tujuh puluh lima) hari kelender kerja (Maret – Mei) terkait pekerjaan perencanaan.
“Bahwa Pemohon selaku Kepala Perwakilan PT Muara Consult kabupeten Flores Timur berdasar Akta Nomor: 26 tanggal 7 September 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Tb. DHANI RAMADHAN, SH, MH, MKn di Bandung Jawa Barat, terdaftar di Pengadilan Negeri Larantuka tanggal 25 Januari 2018, memiliki tanda daftar perusahaan perseroan terbatas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Flores Timur, memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), dan lain-lain,” tegasnya, seolah menolak sinyalemen yang menyebutkan bendera bodong.
Ditegaskan pula bahwa perencanaan pekerjaan di Waigeka Desa Lite sudah diterima dan dinyatakan selesai 100% sesuai kontrak Nomor: DPU.PEN.RU.602/140.k/PR-CK/2018, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima pada tanggal 21 Mei 2018 di ruang Rapat Dinas PUPR Flotim. Dokumen serah terima itu dibubuhi tanda tangan konsultan, PPK, serta Tim Pemeriksa / Penerima Hasil Pekerjaan, yakni Gabriel Gago Kerans (ketua tim pemeriksa), Alex Marcel (sekretaris), dan Philipus De Rosari (anggota).
“Dengan diterimanya hasil pekerjaan perencanaan di Waigeka Desa Lite ini maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan Pemohon sesuai kontrak berakhir/selesai. Dengan demikian prestasi yang dikerjakan Pemohon yang telah dinyatakan selesai 100% oleh tim pemeriksa tersebut dibayar 100% sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Yang dibayar adalah HAK PEMOHON berdasar prestasi kerja,” tandasnya, sekaligus menolak klaim sepihak yang menyatakan penerimaan itu sebagai kerugian negara.
Ditegaskan pula bahwa produk perencanaan tersebut dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan fisik pekerjaan. “Artinya, hasil pekerjaan Pemohon telah digunakan. Pada waktu proses pelelangan fisik pada bulan Agustus 2018, Pemohon diminta DPRD Kabupaten Flores Timur untuk melakukan presentase produk perencanaan tersebut di hadapan Anggota DPRD kabupaten Flores Timur. Setelah lelang fisik dimenangkan oleh PT Global Nusa Alam (GNA) dengan nilai penawaran Rp 8.865.798.000,00, (delapan milyar delapan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah),” tandasnya.
Setelah PT GNA dinyatakan sebagai pemenang, dilakukan penunjukan lapangan/lokasi kepada Perusahan pemenang tender bersama-sama dengan Dinas PUPR, PPK, Direksi Tekhnis, Konsultan Pengawas, Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah. Namun saat akan melaksanakan pekerjaannya, PT GNA mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Bupati dan Wabup Flotim sempat terjun langsung melakukan pertemuan mediasi di kantor Desa Lite, tapi tidak ada titik temu dan kesepakatan.
Buntutnya, tanggal 10 Desember 2018 ,PPK mengeluarkan surat Nomor; DPU.PENRU.602/48/CK/2018 ditujukan kepada Kuasa Direktur PT GNA untuk penghentian sementara pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena adanya penolakan dari masyarakat setempat. Dan, tanggal 28 Juli 2019 masyarakat Desa Hokohorowura menyerahkan sumber mata air Wai Mawu kepada Pemkab Flores Timur untuk kebutuhan masyarakat Ile Boleng. Sehingga tanggal 23 September 2019, PPK mengeluarkan surat Nomor: DPU.PENRU.602/37/CK/2019 kepada Kuasa Direktur PT GNA dengan perintah untuk melanjutkan pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng karena masyarakat pemilik mata air Wai Mawu telah menyerahkan sumber mata air tersebut kepada Pemerintah.
Tanggal 02 Oktober 2019, dilakukan rapat terkait addendum kontrak untuk kontraktor pelaksana dengan peserta rapat terdiri dari Panitia Gabriel G. Kerans (Ketua), Alex Marcel (Sekretaris), Yeremias H. Tokan, ST, Markus B. Dasilva, Philipus De Rosari masing-masing sebagai anggota, PPK (pejabat pembuat Komitmen) Yohanes J. Fernandez, ST, Konsultan Pengawas Siprianus Reda, ST dan Kontraktor Petrus Sabon Ama Dosi. “Rapat ini sudah tidak lagi melibatkan konsultan perencana.”
Bulan Oktober 2019, pemohon diminta oleh PPK dan Dinas PUPR kabupaten Flores Timur untuk melihat mata air Wai Mawu Desa Hokohorowura. Pada saat Pemohon dan tim melihat mata air Wai Mawu Pemohon menemukan hasil antara lain: debit air pada Wai Mawu tersebut pada puncak kemarau tidak memungkinkan untuk dibawa pada wilayah sasaran karena debit airnya kecil yakni sekitar 0,2 liter/detik. “Elevasi antara Wai Mawu dengan reservoir 200 M3 di Desa Dokeng Kecamatan Ile Boleng yang sudah dibangun hanya selisih +/- 9 M, sehingga dengan perbedaan ini tidak mungkin dilakukan sistem pengaliran air dalam pipa dengan sistem gravitasi,” ujar kuasa hukum mengutip penjelasan konsultan perencana.
Menurut Tim Kuasa hukum konsultan perencana, saat penetapan kliennya menjadi tersangka dan kemudian ditahan, jaksa masih sedang menguji atau masih mencari bukti-bukti. “Keuangan yang diterima klien kami adalah haknya berdasar prestasi kerja yang sudah dilakukan serah terima pekerjaan perencanaan SPAM IKK Ile Boleng sebagaimana disebutkan pada bagian lain permohonan ini berdasar kontrak,” tandas mereka.
Setelah serah terima pekerjaan perencanaan tersebut maka pekerjaan perencanaan yang dilakukan konsultan perencana telah selesai. Perpindahan lokasi dari Mata Air Waigeka Desa Lite Kecamatan Adonara Tengah ke mata air Wai Mawu Desa Hokohorowura diluar tanggungjawab konsultan perencana.
“Olehnya tidak berdasar hukum jika konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka dalam pekerjaan proyek mangkrak di Mata Air Wai Mawu Desa Hokohorowura, yang konsultan perencana lakukan pekerjaan perencanaan adalah di Mata Air Waigeka Desa Lite kecamatan Adonara Tengah, bukan di Wai Mawu desa Hokohorowura,” tandas tim kuasa hukum.(yup/fre)
keadilan dan kebenaran di atas segala-galanya,….
#SaveSiola