ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kabulkan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ibrahim Isre, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima

aksinews by aksinews
10 Desember 2020
in Headline, Hukrim
0
Kabulkan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ibrahim Isre, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
0
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kupang— Sidang putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (2/12/2020), akhirnya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ibrahim Isre terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kapal Patroli). Majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Ibrahim Isre, S.Pi ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi karena dianggap melawan hukum, yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan Kapal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kapal Patroli) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang perdagangan barang dan jasa Pemerintah, Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya orang lain dalam hal ini Satria Patrosiando, S.Ds, MBA selaku Direktur Utama PT. SUSANTO SOEKARDI BOARTYARD sebesar Rp. 383.012.640,00.

Hal ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan khusus Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Provinsi NTT, atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun anggaran 2018 pada aspek kepatuahan terhadap UU No: 19.c/LHP/XIX.KUP/05/2019 pada (20/5/2019) yang tertuang dalam hasil temuan rekanan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata dengan surat pengantar No : Inspek.700/35/1/2020.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Herry F.F Battileo SH.,MH saat membacakan eksepsi pada 20 November 2020 lalu menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasan tentang pengertian cermat, jelas dan lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, namun berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada bulan April 1985 telah dirumuskan pengertian cermat, jelas dan lengkap.

Menurut Herry, cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku bagi Terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, misalnya apa ada pengaduan dalam delik aduan? apakah penerapan hukum atau ketentuan pidananya sudah tepat? apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut? apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluarsa dan apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak ne bis in idem?.

Lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memperpadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

“Dalam hal ini harus diperhatikan, jangan sekali-kali memperpadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda antara satu dengan yang lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya, sedangkan unsur-unsurnya berbeda,” ujar Herry.

Ditambahkannya, lengkap adalah uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, bahwa ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi adalah kaburnya uraian tentang peranan terdakwa sebagai terdakwa tunggal tidak menambahkan pasal deelneming, yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara a quo. Dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan, 1) dipidana sebagai si pembuat sesuatu tindak pidana; ke-1 orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menetapkan pelaku tindak pidana menjadi 3 (tiga) peran, yakni Orang yang melakukan tindak pidana, Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan Orang yang turut melakukan tindak pidana.

Herry Battileo menilai Jaksa Penuntut Umum nampaknya terburu-buru dan sangat prematur menetapkan terdakwa tunggal dalam suatu tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan karena dalam sebuah tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 sangatlah mustahil jika perbuatan itu dilakukan seorang pelaku Tunggal, karena unsur setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

”Dakwaan ini menjadi semakin kabur lagi dan tidak jelas lagi ketika saudara Jaksa Penuntut Umum dengan tidak memasukannya Pasal deelneming yakni Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam perkara aquo, di lain pihak dikatakan memperkaya diri atau orang lain tetapi Pelakunya Tunggal. Ini kan sebuah dagelan hukum dan menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat membuat dakwaan karena harusnya unsur bersama-sama dan turut serta dikenakan dalam perkara a quo jika Pasal yang didakwakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semacam ini. Dakwaan semacam ini harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memuat unsur-unsur Pasal yang didakwakan secara lengkap, terang dan jelas,” ujar Herry.

Selanjutnya Selasa (2/12/2020) pada Sidang lanjutan dengan Agenda Putusan Sela, dihadiri Hakim Ketua Wari Juniarti, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Ikrarniekha El. Fayu, SH.,MH dan Drs. Gustap PM Marpaung. SH, panitera pengganti Hanna Margaretha Fenat, SH serta Penasehat Hukum Terdakwa E. Nita Juwita SH.,MH.

Dalam keputusan, Hakim mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dan yang menjadi pertimbangan hakim Bahwa ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Surat Dakwaan Penuntut Umum, di mana terdakwa sebagai terdakwa tunggal dengan tidak menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai salah satu dari ketentuan hukum yang harus didakwakan kepada terdakwa, sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan lengkap apa peranan dari terdakwa tersebut.

Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil sebuah surat dakwaan sebagaimana yang dimaksud pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Terhadap keputusan ini Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk melakukan upaya Hukum sebagaimana diatur dalam UU.

Hakim menjelaskan bahwa keberatannya Penasehat Hukum Terdakwa Ibrahim Isre, S.Pi Alias Ibrahim, S.Pi tersebut dapat diterima, dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum REG. Perkara PDS-01/N.3.22/Ft.1/11/2020 tanggal 5 November 2020 atas nama Terdakwa Ibrahim Isre, S. Pi batal demi hukum. Selanjutnya hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Seusai sidang putusan, Penasihat Hukum Terdakwa E. Nita Juwita SH.,MH merasa puas dengan keputusan hakim, karena telah dengan cermat menilai dakwaan penuntut umum yang tidak sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada bulan April 1985. (InfoNTT.com/fre)

Tags: #DKPLembata#IbrahimIsre#KapalPatroliLembata#TerdakwaKorupsi
Previous Post

Masih Banyak Pengungsi di Rumah Penduduk Belum Terima Bantuan Dari Posko Utama

Next Post

Jelang Natal, Alem’Mart Larantuka Diskon Ornamen Natal Hingga 35 Prosen

aksinews

aksinews

Next Post
Jelang Natal, Alem’Mart Larantuka Diskon Ornamen Natal Hingga 35 Prosen

Jelang Natal, Alem'Mart Larantuka Diskon Ornamen Natal Hingga 35 Prosen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

San Juan di Larantuka: Agama, Adat, dan Ingatan Kolektif

24 Juni 2025
Customer Service Officer (CSO)

Customer Service Officer (CSO)

24 Juni 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

Menyulam Dialog Antaragama dalam Semangat Hijrah Sosial (Sisipan pada Perayaan 1 Muharam 1447 H)

28 Juni 2025
Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

Allah di Tempat Pengungsian (Sebuah pembelaan terhadap Tuhan: Teodise)

28 Juni 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved