Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

DPS Pilkada Flotim 210.680, Data Anomali dan Invalid Segera Dicroscheck dengan Dispendukcapil

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Larantuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Aula SDK La Mennais Larantuka.

DPS ditetapkan sebanyak 210.680 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 100.435 orang dan pemilih perempuan sebanyak 109.245, tersebar di 19 Kecamatan dan 250 Desa /Kelurahan se Kabupaten Flores Timur.

banner 325x300

Larantuka terbesar , Demon Pagong terkecil

Dari Dokumen Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Flores Timur tahun 2024 yang dishare ke media, diketahui pemilih terbesar terdapat di Kecamatan Larantuka  yakni sebanyak 29.859 pemilih disusul Kecamatan Adonara Timur sebanyak 22.242.Sedangkan Kecamatan Demon Pagong menempati ranking jumlah pemilih terkecil yakni 3.852 pemilih.

Herman Jopi Latol, Anggota KPU Flores Timur

Rincian jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap kecamatan sebagai berikut:

1. Adonara : 8.794

2 . Adonara Barat : 10.374

3. Adonara Tengah : 10.509

4. Adonara Timur : 22.242.

5. Demon Pagong : 3.852

6. Ile Boleng : 13.184

7. Ile Bura : 5.766

8. Ile Mandiri : 8.942

9. Klubagolit  : 10.017

10. Larantuka : 29.859

11. Lewolema : 7.478

12. Solor Barat : 8.829

13. Solor Selatan : 5.470

14. Solor Timur : 11.935

15. Tanjung Bunga : 10.690

16. Titehena : 10.222

17. Witihama : 13.601

18. Wotan Ulumado : 7.556

19. Wulanggitang : 11.360.

Anomali Data

Kendatipun Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan setelah melalui proses rekapitulasi berjenjang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa /Kelurahan dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagaimana pada Pemilu dan pilkada sebelumnya , pihak KPU Flores Timur mengakui masih ditemukan anomali data pemilih.

“Masih kami (KPU) temukan data ganda, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, pemilih dengan dokumen ganda, pemilih dengan data invalid. Jadi masih ada anomali data pemilih kita,” kata Yopi Latol, Anggota KPU Kabupaten Flores Timur usai pleno.

Terkait data anomali terkhusus pemilih punya dokumen kependudukan ganda atau data invalid  ini, KPU Flores Timur, Herman Jopi Latol menerangkan, segera melakukan koordinasi dalam rangka check and rechek dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur pasca rekapitulasi tingkat Provinsi NTT.

Koordinasi dimaksudkan untuk memastikan anomali data sampai ke tingkat nol untuk menjamin data pemilih memiliki standar layak dipakai dalam pilkada November mendatang.

“KPU masih punya waktu untuk melakukan perbaikan data pemilih sampai penetapan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) 21 September nanti” tandasnya

Selain memastikan tidak ada lagi anomali data, pihaknya, kata Jopi Latol, masih akan membuka ruang tanggapan dan masukan  dari pemilih atau warga masyarakat mengenai Daftar Pemilih Sementara.

Dia menjelaskan mengutip Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, ruang tanggapan dan masukan publik  dibuka dalam hal mengenai mendaftar pemilih yang belum terdaftar dan telah penuhi syarat,perbaikan data pemilih, pemilih  tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP el atau Biodata penduduk , pemilih terdaftar lebih dari satu kali, pemilih sudah terdaftar tetapi sudah tidak lagi penuhi syarat sebagai pemilih .

Jadi, “Kami akan menerima tanggapan dan masukan perbaikan data pemilih sejak 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024 ini. Warga kami imbau untuk cek DPS yang kami umumkan dan berikan tanggapan bila perlu lanjutnya.

Dia juga menerangkan setelah penetapan DPS, pihaknya melalui Divisi Perencanaan,Data dan Informasi akan melakukan analisis terhadap data ganda, data invalid dengan menggunakan  aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) sambil berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil untuk memastikan  satu pemilih hanya di daftar satu kali dengan dokumen Kependudukan yang penuhi syarat sebagai pemilih.

Proses ini akan berujung pada saat KPU Kabupaten melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Septetember  2024 nanti. (Kornel AT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *