Kritis & Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Bantah Jual Beras Oplosan, Kuasa Hukum AUM Siap Ajukan Gugatan Praperadilan Polres Lembata

banner 120x600
banner 468x60

Aksinews.id/Lewoleba – Penasehat Hukum, Rafael Ama Raya, SH, MH membantah tuduhan penyidik Polres Lembata bahwa kliennya, AUM diduga menjual beras oplosan. Dia menolak sinyalemen yang menyebutkan kliennya menggunakan modus mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa, dan menjualnya dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.

Rafael Ama Raya melalui pesan whatsap yang diterima media, menjelaskan bahwa benar kliennya saat ini sedang diproses oleh Unit Tipiter Polres Lembata atas tuduhan mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi sebagaimana bukti laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.

banner 325x300

Ama Raya membantah semua tuduhan kepada kliennya tersebut. Menurut pengacara muda jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, ini, kliennya benar sehari-hari berjualan beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Bahkan, kliennya sudah berjualan beras di Kota Lewoleba sejak 20 tahun silam dan bukan pedagang baru.

“Sehingga tidak mungkin klien kami A.U.M melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan,” tandas Ama Raya.

Dia menegaskan bahwa di kabupaten Lembata rata-rata semua pengusaha beras membeli beras dari kapal asal makasar dengan harga yang cukup murah kemudian di jual kembali denghan harga masing-masing perkilo 14-16 ribu rupiah per kilogram. “Sejauh ini tidak ada masyarakat selaku konsumen yang protes,” tegasnya.

Menurut Ama Raya, kliennya selama berjualan beras di Lembata tidak pernah menipu konsumen sebagaimana tuduhan yang dilayangkan pada kliennya. Dia menjelaskan bahwa di kios-kios beras pasti disiapkan wadah (karung) untuk mengisi beras dan ini lumrah terjadi di semua kios-kios penjual beras.

“Masyarakat (konsumen) buta hukum dan seringkali mereka meminta penjual beras untuk mengisi beras kedalam karung dengan jenis karung apapun walaupun enah premium atau medium meskipun ada larang menurut hukum tapi masyarakat tidak paham soal itu,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa kliennya tidak pernah menipu konsumen dengan menjual beras jenis medium dengan harga premium kepada konsumen. Dia menilai dasar tuduhan kepada kleinnya tersebut tidak sesuai fakta. Menurutnya pihak Polres Lembata janganlah terlalu membesar-besarkan masalah yang hemat kami biasa-biasa saja.

“Klien kami tidak pernah menipu konsumen. Sebab jenis beras itu ada di atas meja sebagai contoh tinggal konsumen memilih dan konsumen sendiri yang meminta agar beras jenis premium yang dibeli tersebut dimasukan ke dalam karung beras jenis medium atau sebaliknya. Ini hal biasa yang terjadi di Lembata, perlu diketahui bahwa karung yang disiapkan tersebut tidak dijual. Sebab karung-karung tersebut disiapkan oleh kliennya untuk mengantisipasi apabila ada konsumen yang meminta, apalagi konsumen yang dari Kedang atau Ile Ape, karena mengingat perjalanan jauh maka beras-beras tersebut harus disimpan dalam karung.”

“Olehnya kami menilai sebenarnya ini persoalan biasa-biasa saja sehingga tidak perlu ditindak dan proses hukum, namun cukup diingatkan agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ditanya soal barang bukti yang disita pihak kepolisian, Ama Raya malah menyebut tindakan pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan disertai penyitaan barang di kios milik kliennya tersebut cacat hukum. Sebab langkah aparat Polres Lembata itu dinilai tidak tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 jis Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Semua Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, maka tindakan penyidik Polres Lembata yang menggeledah disertai penyitaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum. Olehnya segala alat bukti dan/atau barang bukti yang dihasilkan dengan cara-cara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam proses selanjutnya. Kita berharap pihak Kejaksaan Negeri Lembata musti jeli melihat ini sebelum dilimpahkan ke Pengadillan, karena ini menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya, mengingatkan.

Pengacara muda yang juga merupakan mantan anak didik pakar hukum pidana Indonesia dan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.H yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menegaskan bahwa dalam waktu dekat ia dan tim hukumnya akan mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan dan sah tidaknya penetapan tersanggka. Ia juga meminta agar Kejari Lembata untuk tidak menerima berkas perkara atas diri kliennya sampe menunggu keputusan Praperadipan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum yang ia pimpin. (*/AN-01)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *