Aksinews.id/Serang – Mungkin bukan cuma warga kampungnya, segenap warga Indonesia boleh jadi ikut mengutuk perilaku kepala desa yang satu ini. Dana pembangunan desa senilai hampir satu miliar rupiah “disikat”, hanya untuk foya-foya dan menikahi 4 (empat) istri.
Kontan saja, sang kades diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. Dan, kini harus berhadapan dengan ancaman hukum.
Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021. Uang hasil korupsi sebanyak Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Ya, “Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu,” kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat (16/6/2023) lalu.
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa. Erlan sendiri mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat, namun diembat untuk kepentingan pribadinya.
“Ini yang sangat miris yang harus kita pahami, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten. Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. “Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban,” kata Ade, sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.com.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(*/AN-01)