Aksinews.id/Lewoleba – Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) yang selama ini konsen pada kerja-kerja advokasi Perlindungan Pekerja Migran Indonsia (PMI), mendesak agar Kantor Imigrasi Maumere membuka pos pelayanan imigrasi di Kabupaten Lembata. Kehadiran pos layanan imigrasi ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Lembata yang selama ini kesulitan mengurus dokumen keimigrasian ketika mereka membutuhkan.
“Untuk diketahui masyarakat Lembata memiliki mobilitas yang tinggi berkaitan dengan migrasi ke luar negeri terutama Malaysia. Namun mereka kesulitan mengakses dokumen keimigrasian, karena akses mereka terhadap kantor imigrasi sangat sulit. Untuk mendapatkan dokumen keimigrasi, mereka harus ke Kupang dan atau ke Maumere, dan ini sangat membebankan secara finansial. Sementara di sisi lain, untuk biaya perjalanan bermigrasi saja banyak yang masih meminjam dari keluarga dengan bunga yang tinggi. Karena itu kehadiran pos pelayanan imigrasi menjadi penting untuk mendekatkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumen keimigrasian,” ujar Balawala.
Menurut Balawala, Lembata sudah sejak lama memiliki Perda 20 tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Lembata, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Bupati Lembata Nomor 3 tahun 2017. Bahkan pendirian kantor imigrasi di Lembata juga merupakan mandat dari Perda Nomor 20 tahun 2015, namun sangnyanya mandat Perda itu belum juga dieksekusi Pemerintah Lembata hingga saat ini. Sementara Lembata adalah salah satu basis pekerja migran yang selama ini lebih banyak bermigrasi secara mandiri.
Anggapan banyak orang bahwa migrasi mandiri identik dengan migrasi tanpa dokumen adalah hal yang keliru. Migrasi bagi masyarakat Lembata dan Lamaholot umumnya telah menjadi budaya sejak dulu dan dilakukan secara turun temurun hingga saat ini. Dan mereka mengurus dokumen keimigrasian setelah mereka di Nunukan. Meski diakui memang, bahwa banyak juga yang tidak berdokumen saat bermigrasi. Tapi angapan migrasi mandiri identik dengan migrasi tanpa dokumen itu keliuru karena tidak semua demikian.
“Nah bagimana ke depan pemerintah mesti memfasilitasi migrasi mandiri ini, agar masyarakat yang hendak merantau ke luar negeri, bisa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian. Sesungguhnya hal ini juga telah diatur dalam Perda No.20/2015,” jelasnya.
Karena itu demikian Balawala, salah satu strategi yang harus dilakukan Pemerintah Lembata agar masyarakat yang bermigrasi harus memiliki dokumen keimigrasian adalah mendekatkan layanan dengan mendirikan kantor imigrasi atau pos layanan imigrasi di Kabupaten Lembata untuk menghindari migrasi tanpa dokumen.
“Ketika masyarakat kesulitan mengakses layanan keimigrasian. Maka migrasi tanpa dokumen akan menjadi pilihan. Hal ini yang tidak kita inginkan Bersama,” kata Balawala dan menambahkan bahwa, saat ini kantor imigrasi Maumere sudah membuka Layanan dokumen keimigrasian melalui Kantor Pos di wilayah Flores Timur dan Lembata yang disebut dengan inovasi Papa Raja (Pelayanan Paspor Jarak Jauh). Namun tetap saja penerima layanan harus ke kantor imigrasi di Maumere. Jadi kemudahan hanya didapatkan saat pengiriman berkas melalui kantor pos.
Karena itu ia mendesak agar rencana pihak Imigrasi Maumere untuk membuka pos pelayanan di Lembata yang sudah di wacanakan, bahkan sudah juga menyampaikan niat mereka kepada pemerintah Lembata melalui Penjabat Bupati saat itu, Drs. Marsianus Djawa di Pelabuhan Jeti Lewoleba, 16 Februari 2023 lalu harus ditindak lanjuti secepatnya. Karena Pemerintah Lembata sudah menyatakan kesediaan untuk mempersiapkan lahan. (*/AN-01)