Aksinews.id/Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sama sekali tak memberi ampun terhadap para tersangka korupsi tukin di kantornya. Dia mengambil sikap tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Arifin mengatakan menghormati segala keputusan hukum terhadap dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja yang terjadi di Kementerian ESDM. “Jadi kalau masuk ranah hukum maka harus menaati aturannya dan secara pasti status PNS pasti putus,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/5/2023).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 ornag pegawai ESDM menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan sepuluh tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp 50 juta,” kata Asep.
Berikut 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM:
1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio: PPK
3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo: PPK
7. Rokhmat Annashikhah: PPK
8. Beni Arianto: Operator SPM
9. Hendi: Penguji Tagihan
10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Terhitung Kamis (15/6/2023), para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari. Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan sisanya, ditahan di Rutan Kavling C1 atau KPK lama. “Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar. Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.
Firli memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna “mengolah” dana tukin untuk “diamankan”.
“Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’,” ujar Firli.
KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373,” tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Kejahatan tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar. Sementara para tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram kepada negara. “Sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” ungkap Firli.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/AN-01)