Aksinews.id/Larantuka – Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Penandatangan MoU antara KPPN Larantuka dan PN Larantuka terjadi ruangan sidang Pengadilan Negeri Larantuka, Kamis (18/3/2021).
Kepala KPPN Larantuka, Nur Aida hadir bersama beberapa staf. Berkerudung kuning terang, Nur Aida mengambil mic di meja utama dan memberi sambutan dengan semangat. Dikatakan, kerjasama yang dibangun merupakan wujud sinergi dari kantor KPPN Larantuka dengan PN Larantuka dalam memberantas korupsi.
“Dalam perjanjian, KPPN Larantuka dan PN Larantuka mau mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Perjanjian ini merupakan wujud sinergi dari Kantor Perlayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka dengan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, ungkap dia.
Dijelaskan bahwa dengan kerjasama ini, reformasi birokrasi yang dicita-citakan dapat tercapai. Reformasi birokrasi, menurut dia, dapat dimulai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap. Perubahan tersebut dapat saja berdampak positif bagi semua orang.
“Saya sangat yakin PN Larantuka telah melakukan Wilayah Bebas dari Korupsi. Cuma, menurut regulasinya, wilayah bebas dari korupsi harus ada hitam diatas putih. Padahal, pelayan kita sehari-hari, PN Larantuka, saya sangat yakin dan percaya telah dinyatakan masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi”, tandasnya, optimis.
Ia menyebut, walaupun dalam keseharian nampak bahwa PN sudah menjalankan porsi yang semestinya, namun perlu ada hitam di atas putih. “Kita perlu legalitas. Buktinya, kita butuh sertifikat”, paparnya.
Dapat kita ketahui, KPPN sendiri, kini telah meraih predikat Wilayah bebas Korupsi pada tahun 2019 dari Kementerian. Tahun ini, KPPN diusulkan untuk mengikuti unit wilayah birokrasi, bersih melayani.
Untuk itu, Nur Aida memohon dukungan PN Larantuka. Ia berkomitmen agar PN Larantuka bisa meraih Wilayah Bebas Korupsi.
Hal itu, terang dia, dapat ditempuh melalui tahap-tahap, semisal penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penataan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Tahapan ini ditempuh untuk dapat predikat WBK”, terang Kepala KPPN Larantuka.
Di akhir sambutannya, Nur Aida mengapresiasi komitmen dan kesungguhan PN Larantuka untuk meraih WBK.
Kepala pengadilan Negeri Larantuka, Righment M.S. Situmorang, SH., MH, berharap kerjasama ini menjadi titik awal KPPN Larantuka dan PN Larantuka untuk membangun kerjasama yang baik kedepan. “Semoga kerjasama ini, tidak berhenti di sini, tetapi ke depan harus selalu komunikasi sehingga ada ikatan emotional”, tutupnya.
Perlu diketahui, yang hadir dalam penandatanganan MoU tersebut sebanyak 40-an orang, pimpinan dan staf KPPN Larantuka, serta pimpanan dan jajaran PN Larantuka.(yup)