Aksinews.id/Lewoleba – Kuasa hukum tiga tersangka dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lembata meminta penyidik Polres Lembata tidak tebang pilih dalam memberantas mafia BBM. Pasalnya, hanya pemasok BBM secara ilegal yang diproses hukum. Sedangkan, penadah tak seorang pun yang diciduk.
Tiga tersangka dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang ditahan penyidik Satreskrim Polres Lembata di ruang tahanan Mapolres Lembata. Mereka telah memberikan kuasa hukum kepada Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates sebagai penasehat hukumnya.
Sekertaris Jenderal Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates, Vinsensius Nuel Nilan, S.H., yang juga anggota tim penasehat hukum ketiga tersangka BBM, mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung. Menurut dia, kebijakan Kapolres Lembata yang memberantas mafia BBM di Lembata saat ini sudah mendapat dukungan luas dari masyarakat Lembata.
“Namun, sebagai sesama penegak hukum kita melihat penerapan hukum yang dilakukan rekan-rekan penyidik Polres Lembata dalam perkara klien kami ini sangat tebang pilih dan mencederai rasa keadilan bagi klien kami,” kata dia.
Jika Kapolres sungguh-sungguh ingin memberantas mafia BBM di kampong halaman ibunya ini, kata dia, maka tidak boleh tebang pilih. “Sebagai penasehat hukum ketiga tersangka BBM yang saat ini klien kami lagi ditahan di Mapolres Lembata atas tuduhan penyelundupan BBM kita kecewa dengan sikap penerapan hukum yang dilakukan Kapolres Lembata melalui Sat Reskrim Polres Lembata,” ujar Nuel.
Dia menilai penerapan hukum yang dilakukan Kapolres melalui Satreskrim Polres Lembata justru kehilangan rasa keadilan. “Dalam hukum ada asas hukum equaliti be for the law, yang artinya setiap orang sama di mata hukum. Bagaimana dengan kasus penyelundupan BBM yang melibatkan 2 (dua) oknum anggota Polres Lembata dan 1 (satu) warga sipil berinisial AW? Apa kabar dengan perkembangan kasus itu?,” ungkap Nuel, mempertanyakan.
Hal senada disampaikan rekan sejawatnya, Ama Raya, S.H., M.H selaku Direktur Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya,S.H.,M.H & Associates, sekaligus ketua tim penasehat hukum ketiga tersangka. Dia mempertanyakan profesionalisme Polres Lembata. “Jika ingin memberantas mafia BBM di Lembata, maka harusnya kasus migas sebelum klien kami ditangkap, harusnya kan diproses dulu. Ada apa ini kok yang lain dibebaskan terus yang lain yang diproses hukum? Ada apa hukum kita ini?,” tanya Ama Raya.
“Merujuk pada kasus ini kami kira sederhana sekali, sampe saat ini peran para pelaku penadah tidak pernah dipanggil dan diperiksa di Polres Lembata. Harusnya kan dipanggil para penadah dan diperiksa. Klien kami tidak menggunakan sendiri barang bukti itu. Kita minta agar teman-teman Tipiter untuk kembangkan perkara ini dan panggil para penadah agar ada rasa keadilan bagi klien kami,” imbuh Ama Raya.
Dia berharap Kapolres Lembata bersikap adil. Ya, “Kita harap ibu Kapolres Lembata untuk bersikap adil. Biar semua masyarakat Lembata tetap mempercayai institusi Polri, khususnya Polres Lembata yang saat ini ibu Kapolres pimpin,” ujar Ama Raya.
Ama Raya juga berharap Kapolres Lembata melalui Satreskrim Polres Lembata menangkap para penadah BBM agar benar-benar memberantas para Mafia BBM di Lembata. “Sebab jika para pelaku penyelundup saja yang ditangkap sementara para penadah dibiarkan berkeliaran, maka akan muncul penyelundup baru. Sebab ada permintaan sehingga ada yang jadi penyelundup,” ungkap dia.
Ama Raya sangat berharap Kapolres Lembata melalui Satreskrim Polres Lembata sungguh-sungguh memberantas para mafia disamping mempertimbangkan asas equaliti be for the law. “Supaya ada rasa keadilan di bumi Lembata dan tangkap para penadah yang saat ini masih berkeliaran bebas,” tutup Raya.(AN-01)