Aksinews.id/Jakarta – Lembaga Hukum dan Ham PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia mengapresiasi langkah Unit Tipidter Reskrim Polres Flores Timur yang sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.
Ya, “Langkah sigap Polres Flores Timur Unit TIPIDTER yang pada hari Rabu, 31 Mei 2023, telah melaksanakan giat tahap 1 untuk pelimpahan berkas Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang BP / 24 / RES.1.16./V/2023/Reskrim, tanggal 29 Mei 2023 atas nama Tersangka Hendrikus Lambi Omber ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, patut kita apresiasi dan kawal bersama proses hukumnya,” ungkap ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Gowa, di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia berharap, semua pihak dapat memantau dan mengawal proses penelitian berkas perkara di Kejaari Flores Timur. “Saatnya sekarang kita pantau dan kawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk memeriksa berkas perkara TPPO. Tidak hanya memeriksa tapi kita juga kawal keseriusan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam proses penanganan perkara TPPO,” ujarnya, mengingatkan.
Menurut Gabriel Goa, Kabupaten Flores Timur merupakan kantong migrasi ilegal yang sangat rentan human trafficking (perdagangan orang). “Terpanggil nurani kemanusiaan dimana Flores Timur temasuk kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking, maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA menyatakan, pertama, mendukung total Polres Flores Timur dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Flotim yang saat ini masuk kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking,” tandasnya.
Kedua, lanjut Gabriel Goa, meminta Jaksa Agung perintahkan Kajati NTT dan Kajari Flotim untuk segera memproses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah dilimpahkan Polres Flotim. “Jangan sampai dipetieskan bahkan diesbatukan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.
Ketiga, sambung dia, mengajak solidaritas masyarakat, lembaga agama, Penggiat Anti Human Trafficking dan Pers untuk mengawal penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Polisi, Jaksa dan Hakim di Flores Timur.(AN-01)