Aksinews.id/Jakarta – Ini klarifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Denny Indrayana, SH. Dia menepis tudingan kalau dirinya sudah membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Sebagaimana yang ramai diperbincangkan, Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu (28/5/2023), mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny menegaskan bahwa pernyataannya tersebut bukan berasal dari lingkup internal MK. Oleh karena itu, ia membantah jika dirinya dikatakan membocorkan rahasia negara.
“Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” ucap Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
“Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK,” tambahnya.
Menurut dia, hal ini perlu ia tegaskan agar tak ada langkah mubazir yang dilakukan untuk memeriksa internal MK dan hakim konstitusi. “Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam pernyataannya tersebut ia tak menggunakan frasa “mendapat bocoran”. “Saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘…mendapatkan informasi’, bukan ‘…mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” tandasnya, memaparkan.
Sejauh ini, sebagai akademisi sekaligus praktisi –Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat— Denny mengaku paham betul untuk tidak melanggar etika hukum. “Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika,” ujarnya.
Menanggapi komentar Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa Denny mendapat informasi akurat A1, Denny mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari orang yang sangat ia percaya. Bukan dari lingkungan MK.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi A1’ sebagaimana frasa yang digunakan dalam tweet Menkopolhukam Mahfud MD,” katanya, sebagaimana dilansir tvOnenews.com.
“Karena info A1 mengandung makna informasi rahasia seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud meminta pihak kepolisian mengusut isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. Sebab, menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
Oleh sebab itu, Mahfud menilai Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah membocorkan rahasia negara. “Info dari Denny ini jadi preseden buruk bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” Mahfud dalam cuitan Twitter-nya dikutip pada Senin (29/5/2023).
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” sambungnya.
Untuk itu, dia meminta kepolisian untuk menyelidiki asal muasal informasi yang didapatkan oleh Denny Indrayana yang tengah menghebohkan masyarakat. Pasalnya, Denny mengaku mendapatkan informasi dari lingkup internal MK.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ucapnya.
Kendati sudah memberikan klarifikasi, Denny Indrayana sudah dipolisikan oleh Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (BCAD), Musa Emyus. Dia melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2023 karena dianggap telah membocorkan rahasia negara berupa putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi sistem pemilu.
Musa menyatakan, pernyataan Denny tersebut membuat resah para bakal calon legislatif yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024. “Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara, kedua dia membuat kita resah nih kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa. “Jadi atas dasar itu kami melaporkan.”
Juru bicara MK Fajar Laksono membantah pernyataan bahwa MK telah mengeluarkan putusan dalam uji materi sistem pemilu. Dia menyatakan para hakim baru akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia menyatakan rapat tersebut akan digelar setelah mereka mendapatkan kesimpulan para pihak yang berkepentingan.
“Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak” kata Fajar. “Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya.”
Meskipun demikian, dia menyatakan akan mengusut dugaan kebocoran putusan tersebut. Fajar menyatakan MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informasi putusan uji materi sistem pemilu seperti yang dungkapkan Denny Indrayana. Saat ditanya apakah MK telah memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup, dia menolak menjawabnya.
“Kami akan bahas dulu secara internal. Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana),” kata dia. (*/AN-01)