Aksinews.id/Larantuka – Ada yang miris dengan dinamika publik di Kabupaten Flores Timur terkait posisi Penjabat Bupati Drs. Doris Alexander Rihi,M.Si. Pemberitaan terkait diperpanjangnya masa tugas di Flores Timur malah dinilai sebagai ‘getolnya’ Doris Rihi untuk memimpin kabupaten paling timur Pulau Flores itu. Padahal, Doris sendiri justeru sudah minta disiapkan memori jabatan untuk diserahterimakan andaikata masa jabatannya tidak diperpanjang.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, Gabriel Regi Tukan, SH yang dikonfirmasi aksinews.id melalui saluran whatsapp, Rabu (24/5/2023), menjelaskan, pihaknya jauh-jauh hari sudah menyiapkan memori jabatan Penjabat Bupati Flores Timur Tahun 2022-2023.
“Kami diperintah, diarahkan untuk menyiapkan memori jabatan itu, karena Pak Doris sendiri kan belum tahu apakah akan melanjutkan tugas di Flores Timur atau diganti orang lain. Sehingga jauh-jauh hari beliau minta kami siapkan. Dan, kami yang memang punya tugas untuk itu sudah menyiapkannya. Sehingga kalau nanti muncul nama orang lain dari Mendagri, ya kami sudah siap melakukan serah terima dan menyerahkan memori jabatan,” jelas Gabriel Regi Tukan.
Dia sendiri merasa heran dengan sinyalemen yang menyebutkan kalau Doris Rihi ‘getol’ untuk kembali memimpin Flores Timur. “Tapi itu kan persepsi masyarakat. Kami sebagai ASN, kami menjalankan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami. Dan, urusan ini kan menjadi tanggungjawab kami di bagian pemerintahan setda,” ujarnya di sela-sela kesibukan menyiapkan diri ke Kupang.
Situasi politik di Flores Timur memang cukup ‘panas’ lantaran masih ada pihak yang belum percaya kalau Doris Rihi ditetapkan kembali menjadi Penjabat Bupati Flores Timur. Pasalnya, DPRD Flores Timur tidak mengusulkan namanya. Dia justeru diusulkan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Bagian Keempat (Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota) Paragraf 1 (Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota) Pasal 9 ayat (1), menyebutkan, Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Ayat selanjutnya berbunyi:
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan hingga penetapan siapa yang menjadi penjabat, diatur pada Paragraf 2 (Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota) Pasal 10 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu. Berikut petikan pasal 10 :
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sementara soal pelantikan penjabat bupati diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dimana, untuk Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi tidak akan dilantik lagi. Ini diatur pada ayat (4) pasal 11, yang berbunyi: “Dalam hal Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak dilantik kembali”.
Yang menarik, ada juga yang mengapresiasi keputusan Mendagri untuk memperpanjang masa tugas Doris Rihi di Flores Timur. Bahkan, ada yang membuat catatan terkait kepemimpinan dua Penjabat Bupati Flores Timur sebelumnya, Mad Wongso dan Emanuel Kara, semasa gubernur NTT dijabat almarhum Frans Lebu Raya. Dia menilai hal yang berbeda ketika Doris Rihi menjadi Penjabat Bupati Flotim.
Seorang politisi dalam perbincangan dengan aksinews.id, memuji langkah-langkah Doris Rihi dalam membangun Flores Timur. Sekalipun diajukan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, yang juga politisi Partai NasDem, namun Doris Rihi dinilai mampu mengembangkan komunikasi politik dengan hampir semua elit politisi dari berbagai partai di Jakarta.
“Itu hebatnya Pak Doris. Dia tidak mau terikat dengan kelompok tertentu saja dalam mengurus Flores Timur. Gubernur juga kelihatan mengapresiasi langkah-langkah Pak Doris, dan terus mendukungnya. Artinya, komunikasinya bagus,” ucapnya, kepada aksinews.id. (AN-01)