Aksinews.id/Lewoleba – KPU Kabupaten Lembata mengingatkan partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu Legislatif 2024 agar memperhatikan syarat calon secara cermat. Bakal calon yang pernah menjalani hukuman pidana penjara harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jika tidak, dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Ya, “PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 10 Tahun 2023 itu memberikan ruang kepada masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk dipilih, kalau hak dipilih sudah dicabut oh itu sudah tidak (bisa dicalonkan). Sehubungan dengan mantan narapidana, sekarang itu tidak dilihat lagi jenis perbuatannya, apakah dia korupsi atau tindak pidana lainnya tidak dilihat lagi jenis perbuatannya. Yang dilihat itu dari ancaman (hukumannya),” jelas anggota KPU Lembata Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bernabas H. ND. Marak, ketika tampil sebagai narasumber Media Gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten Lembata, di Lewoleba, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, mantan napi yang divonis karena kasus korupsi sekalipun dapat diajukan partai politik sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 ini. Hanya saja, bila ancaman hukuman penjaranya 5 (lima) tahun keatas, maka masa bebasnya juga harus sudah 5 tahun keatas.
Ya, “Kalau ancamannya 5 tahun keatas, maka untuk mencalonkan diri setelah dia keluar dari penjara dia harus istirahat 5 tahun di luar, baru dia bisa mencalonkan diri. Darimana kita tahu dia sudah keluar dari penjara dan sudah 5 tahun (bebas)? Nanti kita lihat karena dokumen yang disyaratkan untuk dilengkapi khusus untuk mantan narapidana itu ada surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah keluar penjara dari tanggal berapa. Lalu kita mulai hitung dari tanggal dia keluar itu apakah dia sudah melewati masa jeda 5 tahun atau belum. Kalau dia sudah memenuhi masa jeda 5 tahun maka bisa dicalonkan,” tandasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini KPU seluruh Indonesia sedang meneliti berkas pencalonan yang diajukan partai politik. “Ini waktu mulai 15 Mei sampai 23 Juni itu. Nanti kami akan informasikan kepada partai bilamana calegnya kalau belum sampe masa jeda 5 tahun maka partai dapat mengganti (bacalegnya). Karena ada ruang untuk mengganti calon,” terang Bernabas Marak.
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan bekas napi yang ikut menjadi bacaleg. Yakni, surat keterangan bebas dari Lapas, salinan putusan/vonis dari pengadilan, dan mengumumkan di media massa sebagai bekas narapidana.
Syarat administrasi bakal calon sebagaimana diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 ayat (1) poin g menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”
Selain itu, pasal 12 PKPU yang sama juga mewajibkan bacaleg untuk mengisi formulis MODEL BB. PERTANYAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon. Terdapat 4 (empat) poin yang harus dilengkapi bacaleg mantan narapidana, yakni (1) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (2) mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; (3) terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; dan (4) mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Bernabas Marak menegaskan bahwa KPU Lembata akan bekerja secara maksimal dalam meneliti berkas-berkas pencalonan. Dia mengharapkan parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Lembata bersikap kooperatif dalam proses verifikasi dan perbaikan nantinya.(AN-01)