Aksinews.id/Medan – Sungguh malang nasib dua remaja yang masing-masing berusia 12 dan 17 tahun ini. Mereka diperkosa secara bergilir oleh 10 orang pelaku selama dua hari. Dua dari pelaku itu masih di bawah umur.
Ini terjadi di Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Awalnya kedua remaja diperkosa 10 pria dalam perkebunan sawit di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat (14/4/2023) lalu.
Selanjutnya, kedua remaja kembali diperkosa bergilir keesokan harinya setelah dibawa ke salah satu kos-kosan milik seorang pelaku di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan awalnya kedua remaja putri itu diajak salah seorang pelaku untuk bertemu.
“Kedua korban lalu dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki minuman keras, selanjutnya saat korban setengah sadar kedua korban disetubuhi secara bergilir (oleh para pelaku),” ujar AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung.
Keesokan harinya kedua korban dibawa ke tempat lain dan kembali diperkosa para pelaku. Ya, “Pada Sabtu (15/4/2023) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ungkap Rocky.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi setempat. Berdasarkan keterangan korban, awalnya pelaku disebut 12 orang, namun setelah diselidiki ternyata berjumlah 10 orang.
Kasus ini terungkap setelah diadvokasi Ketua Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Suyono. Kata Suyono, korban awalnya dicekoki minuman keras lalu diperkosa di kebun salak.
“Menurut keterangan keluarga, lokasi pertama di kebun salak Kecamatan Mandoge, setelah dari situ korban dibawa ke Kecamatan Kisaran. Korban dimasukan ke dalam kamar kos salah seorang pelaku, lalu digilir (diperkosa), dengan orang yang sama,” ungkap Suyono.
Aparat Polres Asahan bergerak cepat menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua remaja di Asahan Sumut. Para pelaku pemerkosaan itu diringkus aparat Polres Asahan di lokasi berbeda.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan polisi awalnya menangkap seorang pelaku pada Sabtu (28/4/2023) kemudian keesokan harinya sembilan pelaku lainnya berhasil diringkus. Para pelaku pemerkosaan itu terdiri dari YD, FR, BS, JH, RZ, SP, JM, RK, BR, dan AG.
“Ada 10 orang tersangka, dua (di antaranya) masih di bawah umur, 8 orang dewasa,” ujar AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023). Para pelaku, sebut Rocky, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. “Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” ujar Rocky. (*/AN-01)