Aksinews.id/Lewoleba – Masalah hukum proyek Pembangunan gedung Puskesmas Balauring di Wowon dan Puskesmas Wairiang di Bean masih juga belum berujung. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek ini menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek itu, tapi Pengadilan Negeri (PN) Lembata justeru memenangkan gugatan kontraktor pelaksana CV Lembah Ceremai, dan menghukum Dinkes Lembata untuk membayar hak kontraktor.
Rabu (5/4/2023), sekira pukul 10.00 Wita, majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Lembah Ceremai, kontraktor pelaksana kedua proyek tersebut. Dimana, Bupati Lembata menjadi Tergugat I, sedangkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Lembata sebagai Tergugat II, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek menjadi Tergugat III.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat CV Lembah Ceremai. Juga, hakim menolak eksepsi para tergugat. Dan, dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Hakim menyatakan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean yang dituangkan dalam Surat Kontrak Nomor 01.02/SP.KONTRAK-P.WAIRIANG/DINKES/VI/2019 tanggal 28 Juni 2019, dan Perjanjian Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam Kontrak Nomor 07.02/ SP.KONTRAK-P.BALAURING/DINKES/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Begitu juga dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan serah terima hasil pekerjaan pembangunan Puskesmas Balauring di Wowong yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021, dinyatakan sah. “Sepanjang tidak mengenai hal-hal yang menjadi catatan kekurangan sebagaimana termuat dalam lampiran hasil opname lapangan kedua berita acara serah terima tersebut,” tandas hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan tergugat II, Dinas Lembata telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap penggugat CV Lembah Ceremai. Sehingga, “Menghukum Tergugat II (Dinkes Lembata) untuk membayar sisa nilai kedua kontrak tersebut kepada penggugat (CV Lembah Ceremai), dengan nominal sejumlah Rp 1.127.021.020,24 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua puluh rupiah dua puluh empat sen)”.
Tak cuma itu. Hakim juga menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran sisa nilai kontrak sebesar 5% (lima prosen) dari total nilai kedua kontrak, sejumlah Rp 596.271.273,55 (lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh lima sen). Angka ini harus dikurangi dengan perbaikan kekurangan atas catatan dalam lampiran hasil opname berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.08/BAPHP.PHO/DINKES/III/2020, tanggal 10 Maret 2020, dan berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 01.10/BAPHP.PHO/DINKES/V/2021, tanggal 21 Mei 2021.
Hakim juga menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran atas nilai catatan kekurangan hasil pekerjaan Penggugat yang tercantum dalam lampiran hasil opname lapangan bangunan Puskesmas Balauring di Wowong dan Puskesmas Wairiang di Bean, yang seluruhnya berjumlah Rp 125.148.560,21, setelah penggugat melaksanakan kewajibannya melakukan perbaikan dan tindaklanjut atas catatan kekurangan tersebut.
Tergugat diperintahkan oleh hakim agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Hakim juga menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 5.070.000,00 (lima juta tujuh puluh ribu rupiah).
Jika ditotal maka Dinas Kesehatan Lembata harus menyediakan dana segar sebesar Rp.1.853.510.854,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah). Dimana, Rp 1.848.440.854,00 dibayarkan kepada CV Lembah Ceremai dan Rp 5.070.000,00 kepada PN Lembata.
Kuasa hukum CV. Lembah Ciremai, Berto Take,S.H., menegaskan bahwa pihak tergugat harus membayar sesuai amat putusan Majelis Hakim atas perkara gugatan Wanprestasi.
“Dalam putusan hakim dalam perkara nomor 20/PDT.G/2022/PM.Lbt menyatakan bahwa Tergugat II terbukti melakukan Wanprestasi. Nah itu pada pokoknya adalah menghukum Tergugat II untuk membayar sesuai Amar Putusan,” ujar Berto, Kamis (26/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan hakim yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Kini pihaknya menunggu tanggapan dari para Tergugat.
Kendati demikian, Berto mengaku menghormati langkah yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat, termasuk jika akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Kalau misalkan Tergugat banding. Ya kita lanjut banding. Tidak masalah,” katanya.
Berto pun menegaskan gugatan yang dilayangkan pihaknya adalah murni karena hak kliennya yang belum dibayar oleh Tergugat II, Hal itu pula yang menjadi dasar gugatan wanprestasi ini. “Tidak ada tendensi lain terhadap perkara tersebut,” tandasnya.
Berto Take juga menjelaskan kasus ini bermula ketika CV Lembah Ciremai telah melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bean dan Puskesmas Wowong Tahun Anggaran 2019 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO).
Saat kliennya megajukan Permohonan Pembayaran 100%, Tergugat II tidak melakukan pembayaran dan sengaja mengulur waktu pembayaran dengan alasan adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.(AN-01)