Aksinews.id/Lewoleba – Seorang warga Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata Leonardus Ledo, 50 tahun, ditemukan sudah tak bernyawa di perairan Baja, Desa Wailolong, Kecamatan Omesuri, Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Warga RT 006, RW 002, Desa Mahal. Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, ini dinyatakan hilang saat ‘menyuluh’ (istilah lokal setempat, yakni mencari ikan saat air laut surut pada malam hari dengan menggunakan peralatan tangkap tradisional), Kamis (20/4/2023) malam.
Saksi Vinsensius Nara, 22 tahun, menuturkan bahwa pada Kamis malam dirinya bersama korban dan 6 (enam) orang lagi berkumpul di pinggir Pantai Baja menanti air laut surut untuk ‘menyuluh’. Saat hendak masuk laut, jelas dia, korban memilih ‘menyuluh’ di kawasan Liang. Teman-teman korban melarangnya, karena daerah itu dinilai agak berbahaya. Namun korban tak ambil pusing. Sehingga ia sendiri yang bergerak ke arah Liang, sedang yang lainnya ‘menyuluh’ di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari Liang.
Sekitar pukul 18.30 Wita, Vinsensius Nara dan enam orang lainnya mulai masuk laut untuk menyuluh menggunakan penerangan seadanya. Sekitar pukul 21.00 Wita, saksi bersama enam rekannya kembali menuju tempat awal mereka berkumpul. Ternyata, korban belum kembali ke tempat itu. Sehingga mereka menunggu korban untuk sama-sama pulang kampung.
Penantian hingga satu jam, korban belum juga muncul. Sehingga Vinsensius dan enam rekannya mulai melakukan pencarian di kawasan Liang. Namun hingga pukul 01.00 Wita, korban tidak juga ditemukan. Sehingga mereka memilih kembali ke titik kumpul awal, dan menginformasikan kehilangan korban kepada pihak keluarga dan Pemerintah Desa setempat. Vinsensius bersama enam rekannya terus menanti kembalinya korban di pinggir pantai Baja. Namun hingga hari mulai terang, korban tidak juga kembali.
Mendengar kabar hilangnya Leonardus Ledo, sekitar pukul 07.00 Wita, saudara sepupu korban, Gabriel Manek, 56 tahun, langsung bergerak menuju Polsek Omesuri di Balauring, bersama kepala desa Mahal. Mereka meminta bantuan aparat Polsek Omesuri untuk melakukan pencarian korban di perairan Baja.
Kapolsek Omesuri bersama anggotanya pun mulai bergerak ke Baja. Pencarian dipimpin langsung Kapolsek Omesuri yang juga melibatkan sejumlah warga.
Saksi Antonius Tula, 35 tahun, warga Desa Mahal, mengaku terlibat pencarian dengan menggunakan perahu nelayan. Dalam pencarian, tiba-tiba saksi melihat ada benda yang terapung. Perahu yang dia tumpangi pun diarahkan ke benda tersebut, dan ternyata benda itu adalah sosok manusia.
Lima orang warga yang menumpang perahu itu pun sigap melompat ke dalam air laut dan mengangkat korban ke atas perahu, dan bergerak kembali ke pantai. Tubuh korban sudah dalam keadaan kaku, dan diyakini sudah meninggal dunia. Korban dalam air telungkup dalam air laut. Kedua tangan terkepal, pada bagian telinga, hidung dan mulut keluar cairan darah segar. Peralatan menyuluh berupa jerigen plastik dan parang, masih tergantung di tubuh korban.
Korban memakai celana pendek karet berwana hitam, lengkap dengan sepatu karet dan baju kaos oblong hitam merah. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Penyanggah (RSP) Meru untuk dilakukan visum dan pemeriksaan luar oleh pihak medis.
Pihak Rumah Sakit Penyangga Meru menyatakan bahwa mayat dalam keadaan kaku dan tidak terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban. Kedua tangan korban dalam keadaan terkepal. “Pada bagian telinga, hidung dan mulut korban mengeluarkan cairan darah yang mana hal tersebut identik dengan ciri-ciri orang mati tenggelam.”
Istri korban, Bernadete Dese, 46 tahun, menuturkan bahwa korban berangkat dari rumah hari Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 14.00 Wita untuk pergi ‘menyuluh’ di Baja. Dikatakan, tidak ada masalah antara korban dan dirinya, begitupun dengan warga sekitar.
Bernadete Dese mengakui kalau suaminya memang bukan nelayan. Leonardus Ledo, kata dia, adalah seorang petani tulen. Diakui pula bahwa suaminya memang tidak bisa berenang. Pihak keluarga koban menerima kematian Leonardus Leo sebagai musibah. Mereka membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani istri dan kelurga korban, untuk tidak akan mempersoalkan peristiwa kematian. Pun, istri dan keluarga besar korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban serta menolak diproses secara hukum. (AN-01)