Aksinews.id/Lewoleba – Masa jabatan Penjabat Bupati Lembata, Drs. Marsianus Jawa, M.Si, dan Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si, sama-sama akan berakhir 21 Mei 2023 mendatang. Nasib keduanya akan ditentukan oleh DPRD masing-masing atau Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, masih menjadi tanda tanya.
Marianus Jawa dan Doris Alexander Rihi dilantik menjadi penjabat bupati oleh Gubernur Laiskodat di aula El Tari, Kupang, Minggu (22/5/2022) silam. Masa jabatan mereka genap satu tahun pada tanggal 21 Mei 2023. Sehingga per tanggal 22 Mei 2023, Marsianus Jawa kembali menjalani rutinitas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, sedangkan Doris Rihi sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT.
Namun, jika keduanya dipercayakan kembali melanjutkan kepemimpinan di masing-masing kabupaten, maka mereka akan terus melanjutkan kepemimpinannya sebagai penjabat bupati di dua kabupaten Lamaholot ini. Marsianus di Lembata, dan Doris Rihi memimpin Flores Timur.
Menariknya, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, justeru mengirim surat nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, kepada para ketua DPRD Kabupaten/Kota. Intinya, DPRD diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/walikota.
Di NTT, hanya dua ketua DPRD yang menerima surat itu. Yakni, ketua DPRD Lembata dan ketua Dewan Flores Timur. Tapi, surat serupa juga dikirim kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Isinya juga sama, diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati untuk Lembata dan Flores Timur.
“Kalau sama-sama (DPRD kabupaten dan Gubernur) mengusulkan nama, dan ternyata nama yang diusulkan itu tidak sama, mana yang mau dipakai Kemendagri untuk dipertimbangkan dalam penetapannya? Sehingga kami harus mengklarifikasikannya terlebih dahulu,” ungkap Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero,S.Sos selepas rapat pimpinan DPRD Lembata diperluas, Selasa (28/3/2023).
Dia mengaku belum mengambil tindakan lebih jauh dalam menanggapi surat Sekjen Kemendagri terkait usul nama calon penjabat bupati/walikota. Karena “Ada juga surat kepada gubernur yang isinya senada, hanya ditandatangani sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian),” jelasnya.
Selain itu, sambung Petrus Gero, surat Sekjen Kemendagri kepada para ketua DPRD Kabupaten/Kota pun tidak menguraikan soal mekanisme pengambilan keputusan pengajuan nama calon penjabat Bupati/Walikota.
“Tata tertib DPRD tidak mengatur soal mekanisme pengambilan keputusan berkaitan dengan pengajuan calon penjabat bupati. Sehingga kami perlu melakukan koordinasi dan konsultasi ke pemerintah tingkat atas terkait hal ini,” urai Petrus Gero, yang juga ketua DPD II Partai Golkar Lembata ini.
Dia juga mempertanyakan soal keputusan penetapan nama calon penjabat bupati oleh DPRD. “Apakah cukup dengan keputusan pimpinan DPRD atau keputusan Paripurna DPRD? Ini juga belum diatur dalam tata tertib DPRD. Sehingga perlu diklarifikasi secara jelas,” tandasnya.
Dia juga menuturkan bahwa proses pengajuan nama calon penjabat bupati juga tidak dijelaskan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. “Apakah DPRD langsung mengusulkan nama-nama itu ke Kementerian Dalam Negeri, atau disampaikan melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah? Ini semua harus diperjelas lebih dulu,” tuturnya.
Hal berbeda justeru disampaikan ketua DPRD Flores Timur, Robert Kreta. Dia justru menyebut sudah mengantongi tiga nama pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon IIB atau setara kepala dinas (Kadis). Menurut dia, ketiga bakal calon itu adalah putra daerah Flores Timur. Seolah DPRD Flotim hendak “menyikirkan’ Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi, sehingga namanya tidak dimunculkan dalam perbincangan di lingkup DPRD setempat.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Sekjen Kemendagri dalam suratnya, menegaskan, “Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama”.
Selanjutnya, sambung Suhajar Diantoro, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, Suhajar Diantoro, menyampaikan tiga hal sebagai berikut:
- Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berahnir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwahilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (AN-01)