Aksinews.id/Serang – Ribuan guru yang batal mendapat penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengadukan nasibnya kepada Pengurus Besar (PB) PGRI. Tamnpaknya, mereka bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas status mereka.
Tercatat setelah surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas Satu (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 dikeluarkan, terdapat 3.043 guru batal menjadi PPPK.
Koordinator Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Wilayah Banten, Karditya (34) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PB PGRI soal kebijakan yang dilakukan Dirjen GTK Kemendikbudristek.
Ya, “Kami selalu berkoordinasi penuh dengan PB PGRI, mereka mendukung untuk 3.043 guru se-Indonesia itu untuk mencari kejelasan. Jadi, bagaimana untuk selanjutnya status kami,” ucap Karditya, Senin (27/3/2023).
Karditya menegaskan, guru yang batal diangkat menjadi PPPK akan tetap berjuang untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian. “Kami akan memperjuangkan nasib kami, walaupun minoritas,” katanya.
Dia mengungkapkan apabila dimungkinkan, pihaknya akan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi, 70 sampai 80 persen kami akan ajukan (gugatan, red) ke PTUN, sekarang sedang proses verifikasi data,” ujarnya.
Dia mengungkapkan banyak guru menjadi korban dari sistem yang kurang baik. Ya, “Karena ada sistemnya yang belum profesional tetap dilaksanakan akhirnya kami menjadi korban,” katanya.
“Untuk wilayah Banten ada 76 guru yang awalnya mendapatkan notifikasi penempatan jadinya dibatalkan,” tambah Karditya.
Dia merasa dipermainkan dengan adanya kebijakan pembatalan penempatan PPPK guru. “Perasaan kami yang pernah di prank. Jadi, ibaratnya diberikan notifikasi palsu ya kami akan tetap mencari kejelasan apa pun itu alasannya,” tuturnya, sebagaimana dilansir jpnn.com. (*/AN-01)