Aksinews.id/Jakarta – Hasil pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengungkap tentang pengembalian uang setengah miliar lebih dari Gregorius Alex Plate. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan Johnny selaku menteri.
Gregorius adalah adik kandung dari Johnny. Kuntadi menjelaskan, uang senilai Rp 534 juta yang dikembalikan tersebut, bersumber dari anggaran proyek pembangunan dan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang terindikasi korupsi.
“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar lebih) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penyidik Jampidsus, pada Rabu (15/3/2023) memeriksa Johnny selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemenkominfo. Pemeriksaan kali kedua terhadap Johnny itu, masih terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Rp 10 triliun dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kendali Kemenkominfo. Dan menjadikan Menteri Johnny sebagai KPA.
Adapun Gregorius, dipastikan oleh Kuntadi, bukanlah pejabat, ataupun penyelenggara negara di lingkungan BAKTI, maupun di Kemenkominfo. Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, Gregorius juga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Gregorius, menyangkut soal bukti dari hasil penyidikan di Jampidsus yang mengungkap adanya pemberian dan penggunaan fasilitas, berupa biaya perjalanan dinas, dan pemberian uang dari BAKTI kepada Gregorius.
Kuntadi, Senin (13/3/2023) kemarin menyampaikan, dalam kelanjutan penyidikan, dan pengungkapan kasus tersebut, Gregorius sukarela mengembalikan uang senilai Rp 534 juta ke penyidik. Pada Rabu (15/3/2023), Kuntadi kembali menerangkan soal uang dan fasilitas yang diterima Gregorius dari BAKTI tersebut.
“Yang jelas, saya sudah sampaikan, dan harus digaris-bawahi, bahwa penyerahan itu (pemberian uang) tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Makanya harus dikembalikan,” sambung Kuntadi.
Pada hari ini, Kejagung kembali meminta keterangan Menkominfo Jhonny G Plate. Terkait tentang uang setengah miliar lebih yang dikembalikan oleh adiknya, dan peran Gregorius, Johnny, enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Meskipun Johnny menyempatkan waktu untuk melakukan konfrensi pers seusai diperiksa di Gedung Pidsus, Menteri dari Partai Nasdem tersebut cuma menyampaikan soal normatif menyangkut proses pemeriksaan terhadapnya di penyidikan.
“Saya sudah memberikan keterangan, dan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia, dari pagi sampai siang-sore ini,” ujar Johnny.
Johnny meyakinkan, keterangan dan kesaksian yang ia sampaikan kepada tim penyidikan di Jampidsus, dapat dipertanggungjawabkan. “Keterangan-keterangan yang saya berikan, adalah keterangan-keterangan yang saya ketahui, dan yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.
“Selanjutnya, terkait dengan substansi dan materi dari proses ini, menjadi kewenangan dan domain kejaksaan. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami, bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab,” sambung Johnny.
Namun begitu, kata Johnny menambahkan, kehadirannya sebagai saksi di ruang penyidikan, merupakan bentuk kewajiban hukum sebagai pembantu presiden, pun selaku warga negara. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” ujar Johnny, seperti diberitakan republika.co.id.
Dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di 4.200 titik terluar wilayah Indonesia. Pembanguan dan penyediaan infrastruktur tersebut dalam proses tendernya dilakukan paket per paket.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.
Kuntadi juga menyebut adanya permufakatan jahat untuk membuat aturan-aturan tender yang memenangkan pihak-pihak tertentu. Juga pencairan anggaran yang dimanipulasi. Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(*/AN-01)