<amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads> <amp-auto-ads type="adsense"         data-ad-client="ca-pub-7783334098685297"> </amp-auto-ads>
ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    PKN Desak Bupati Kanis Tuaq Batalkan Pemberhentian Kepala Puskesmas Loang

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, KAHMI NTT Ingatkan Elit Bangsa untuk Jujur Kelola Bangsa

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    FKUB Lembata Bentuk Pokja Kerukunan Desa Pada, Kakan Kamenag Lembata: Menjadi Pioner Desa Moderasi

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Survei Partai Terpopuler di Indonesia, PDIP Masih Tertinggi, Disusul Gerindra, Dua Partai Islam Bersaing di 5 Besar

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Sinergi Layanan Bersama KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT : Wujudkan Perbendaharaan yang Lebih Dekat dan Berkualitas

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    Platform Digipay Satu Tumbuh Pesat di Kupang, Pelaku Usaha Lokal Bukukan 1.462 Transaksi

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    KOPPMI  Lembata Gelar Rapat Anggota Tahunan

    Customer Service Officer (CSO)

    Customer Service Officer (CSO)

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Utang Negara RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Setiap Warga Tanggung Utang Rp 32 Juta

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

7 Tahun Anak Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Tutup Mulut Gegara Takut tak Dinafkahi

aksinews by aksinews
11 Maret 2023
in Headline, Hukrim
0
7 Tahun Anak Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Tutup Mulut Gegara Takut tak Dinafkahi

Ilustrasi.

0
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Nunukan – Kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur terus berulang. Seorang anak berusia 15 tahun sudah jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya selama 7 (tujuh) tahun. Ia sudah ‘digagahi’ sejak kelas 1 SD.

Sesungguhnya perilaku ayah tiri korban bernisial A (53) sudah diketahui ibu kandung korban. Tapi, sang ibu kandung terpaksa diam dan merelakan anaknya dicabuli si suami baru karena dirundung rasa takut. Hingga akhirnya pelaku diciduk aparat Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, korban saat ini berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP.

ADVERTISEMENT

“Korban mengalami pelecehan seksual dari ayah tiri sejak di bangku kelas 1 SD. Itu artinya perbuatan pelaku yang menjadikan anak tirinya sebagai obyek seksual sudah terjadi selama 7 tahun,’’ ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Lusgi menuturkan pelaku melakukan aksinya kapan pun dan di mana pun. Si anak yang sudah terbiasa dengan perbuatan ayah tirinya juga memiliki kepribadian yang butuh perhatian serius.

ADVERTISEMENT

Korban menjadi pribadi yang mudah terkejut dan waspada dengan setiap gerak gerik pelaku. Namun korban tidak pernah berani melawan perlakuan ayah tirinya.

‘’Perlakuan yang terjadi terus menerus sejak korban masih usia SD, membentuk perilaku yang berbeda. Korban yang tidak berani melawan, akhirnya hanya diam dan pasrah ketika diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya,’’ kata Lusgi, sebagaimana dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Perbuatan bejat pelaku, sebenarnya disadari dan diketahui oleh ibu kandung korban. Namun dengan alasan khawatir tidak ada yang menafkahi keluarganya, sang ibu memilih diam atas perilaku suaminya. Bahkan ketika adik korban melihat perbuatan ayahnya terhadap kakak tirinya, sang ibu malah meminta anaknya diam dan melarang menceritakan apa yang dilihatnya ke siapapun.

Untuk diketahui, dari pernikahan dengan pelaku, keduanya memiliki anak laki-laki yang saat ini berusia 4 tahun.

“Terkadang himpitan ekonomi, membuat pola pikir yang lain dari biasanya. Contohnya, ibu korban yang memilih merelakan anaknya menjadi obyek seksual suaminya, hanya karena takut tidak ada yang memberi keluarganya nafkah,’’ kata Lusgi.

Perbuatan pelaku, tidak hanya terjadi di rumah. Bahkan di jalanan saat mengantar korban berangkat sekolah ataupun sepulang sekolah. Korban didudukkan di bagian depan motor, agar pelaku bisa memegang bagian tubuh sensitif korban, sepanjang perjalanan.

Di usia belia tersebut, korban sudah diajari bagaimana oral seks dan terbiasa dengan permintaan nyeleneh ayah tirinya dalam urusan ranjang.

“Kita masih dalami, dan melakukan visum terhadap korban. Kita butuh bukti, apakah benar dengan rentang waktu pelecehan seksual selama ini, korban masih virgin. Karena pelaku dan korban memang sama-sama mengaku tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri, hanya sebatas meraba dan memainkan alat kelamin masing-masing,’’ imbuhnya.

Kasus yang sudah terjadi lama ini, akhirnya terbongkar ketika korban bersama ibunya memutuskan untuk melapor ke Polisi.

Lusgi menerangkan, bertambahnya usia korban dan pola pikir yang terbentuk seiring kedewasaan, membuatnya berani memberontak.

“Si anak ini selalu waspada dengan sekitar. Sampai kemudian, pada 8 Maret 2023, ia melihat ada HP diatas plafon. Hp tersebut milik ayah tirinya dan aplikasi rekamannya sedang aktif. Dari situ, ia mengeraskan tekad dan mengajak ibunya melaporkan ayah tirinya,’’ lanjut Lusgi.

Memang belum ada rekaman tak pantas di HP pelaku. Namun arah dan tujuan pelaku, kata Lusgi, korban sudah paham.

Di hadapan polisi, korban mengaku dalam kondisi tertekan akibat perbuatan ayah tirinya selama bertahun tahun. Apalagi, perbuatan ayah tirinya tersebut, juga terjadi pada kakak kandungnya yang sekarang sudah bersuami dan pulang ke Sulawesi.

Korban juga mengaku takut ayah tirinya akan melakukan hal berbahaya terhadap dirinya dan sang ibu jika melawan.

‘’Jadi kali terakhir pelaku melancarkan aksinya sekitar September 2021. Mungkin karena korban sudah mulai dewasa dan memiliki pemikiran sendiri, akhirnya paham mana benar dan mana salah. Kita langsung amankan pelaku di rumahnya dan kita lakukan pendalaman kasusnya,’’ kata Lusgi.

‘’Ketika kami tanyakan alasan pelaku berbuat begitu terhadap anak tirinya, dia selalu menjawab khilaf. Tidak ada alasan lain,’’ imbuhnya.

Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tak cuma di Kalimantan Utara. Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Sadisnya, tiga bocah perempuan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya. ES (53), tega mencabuli tiga anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dan lima tahun.

Warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini mencabuli tiga anak tirinya dengan modus hendak mengobati anaknya. Hal itu terungkap setelah salah seorang anak mengaku kerap sakit saat sedang membuang air kecil.

Mencurigai sesuatu, ibu korban membawa salah seorang korban ke kerabatnya. Saat dilihat, salah satu korban, kemaluannya mengalami robek dan tidak normal.

ES saat diwawancarai Tribun Medan mengaku perbuatan bejat terhadap anak tirinya baru-baru ini saja dilakukannya. “Baru-baru ini saja,” jawab ES saat diwawancarai, Kamis(9/3/2023). Namun, saat ditanyai penyebab tersangka tega sampai mencabuli anak tirinya tersebut, dia enggan menjawab dan hanya diam saja.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak tiri, yakni ES kini telah diamankan di Mapolres Asahan. ES ditahan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

“Benar adanya, dan telah diamankan oleh petugas kami. Sudah ditangkap dan sekarang masih dalam proses,” ujar AKBP Roman.

“Tersangka melakukan aksinya terhadap tiga orang anak tirinya. Yang dua berusia lima tahun, yang satu orang anak lainnya berusia delapan tahun,” ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022. (*/AN-01)

Tags: Anakayahcabulkorbantiri
Previous Post

Meniatkan Jalan Kembali

Next Post

Lembata Kirim 14 Atlit ke Popda VI, Bupati Jawa : Jangan Takut dengan Siapapun, Kita Bisa Bersaing !

aksinews

aksinews

Next Post
Lembata Kirim 14 Atlit ke Popda VI, Bupati Jawa : Jangan Takut dengan Siapapun, Kita Bisa Bersaing !

Lembata Kirim 14 Atlit ke Popda VI, Bupati Jawa : Jangan Takut dengan Siapapun, Kita Bisa Bersaing !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

Sambutan Lengkap Bupati Kanis Tuaq di Hari Ulang Tahun ke-26 Otonomi kabupaten Lembata

21 Oktober 2025
Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

Pemberhentian Kapus Loang Dinilai Sarat Maladministrasi, GMLJ Minta Ombudsman Perwakilan NTT dan Komisi ASN Periksa Bupati Kanis Tuaq

20 Oktober 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

Gandeng DPN Indonesia, GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa PKPA untuk Para Kader

21 Oktober 2025
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Akhmad Bumi: Itu Beri Ruang Bebas Anak untuk Tawarkan Diri

21 Oktober 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved